Berita

Jusuf Hamka (kiri) bersama Lucas. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jelang Putusan, CMNP: Isu Gugatan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menjelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait kabar yang beredar di media sosial. 

Pihak CMNP secara tegas menepis tuduhan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka ajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.

Kuasa hukum PT CMNP, Lucas menegaskan tudingan yang beredar masif di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.


"Kami mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi tersebut untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Lucas dalam keterangan tertulis, Kamis 16 April 2026.

Lucas juga membeberkan kronologi kuat yang mendasari gugatan mereka. Selain itu ada beberapa poin tuduhan dari pihak Hary Tanoe dan PT MNC yang langsung dibantah CMNP.

"Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU)," kata Lucas.

"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP," ujarnya lagi.

Lucas juga menepis tuduhan pihak Hary Tanoe dan MNC terkait gugatan yang salah pihak. Padahal, menurutnya, keterlibatan Hary Tanoe secara pribadi sudah sangat jelas.

"CMNP juga berhasil membuktikan bahwa Hary Tanoe merupakan penerima manfaat dari MNC sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan dan menentukan kebijakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama," bebernya.

Selain itu, masih kata Lucas, berkaitan dengan tuduhan Gugatan Nebis in Idem, lantaran CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama. Lucas menerangkan di persidangan, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda.

Gugatan terdahulu adalah CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut.

"Sedangkan gugatan CMNP a quo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian," beber Lucas menjelaskan.

Selain itu itu, CMNP juga menegaskan kalau gugatan yang dilayangkan telah daluarsa. Mengenai masa waktu gugatan tersebut, pihak CMNP merujuk pada aturan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa," tambah Lucas.

Hingga saat ini, CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga tersebut. Lucas berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.

"Kami sangat yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo akan betul-betul melihat perkara ini secara objektif," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya