Berita

Ilustrasi Ancol (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Rugi Ancol Membengkak, Posisi Kas Justru Melompat

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengawali tahun 2026 dengan tantangan besar. 

Emiten pariwisata milik Pemprov DKI Jakarta ini mencatatkan kenaikan rugi bersih yang signifikan sepanjang tiga bulan pertama tahun ini akibat jepitan penurunan omzet dan kenaikan beban.

Berdasarkan laporan keuangan di keterbukaan informasi yang dikutip Kamis 16 April 2026, PJAA menderita rugi bersih sebesar Rp38,81 miliar per 31 Maret 2026. Angka ini melonjak tajam 247,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (kuartal I-2025) yang mencatat rugi Rp11,17 miliar.


Penyebab utama pembengkakan rugi ini adalah penurunan pendapatan usaha sebesar 1,5 persen menjadi Rp207,58 miliar. 

Penurunan ini dipicu oleh lesunya penjualan tiket wahana dan pintu gerbang yang merosot 7,87 persen menjadi Rp126,13 miliar. 

Di saat pendapatan menyusut, beban pokok justru membengkak 10,7 persen dan beban usaha melesat 24,6 persen, sehingga perusahaan harus menanggung rugi usaha sebesar Rp14,39 miliar.

Kondisi ini membuat rugi sebelum pajak perusahaan meroket 437,4 persen menjadi Rp36,77 miliar. 

Setelah dikurangi beban pajak penghasilan sebesar Rp1,66 miliar, total rugi bersih yang diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp38,81 miliar.

Melihat dari sisi neraca, total aset Jaya Ancol mengalami penurunan tipis 2,9 persen menjadi Rp3,53 triliun. Penurunan ini sejalan dengan nilai ekuitas yang terkikis 2,1 persen menjadi Rp1,82 triliun.

Meski demikian, terdapat kabar positif dari pengelolaan liabilitas dan likuiditas. PJAA berhasil menekan total utang atau liabilitas sebesar 3,9 persen menjadi Rp1,7 triliun. 

Selain itu, posisi kas dan setara kas perusahaan justru melonjak signifikan sebesar 43,1 persen ke angka Rp398,55 miliar, memberikan bantalan likuiditas yang lebih kuat bagi perusahaan di tengah tekanan kinerja operasional.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya