Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Data Pribadi dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 01:30 WIB

PENANGKAPAN mantan operator sindikat scam Kamboja pada 6 April 2026 di Pekanbaru (Kompas, 11 April)--yang kemudian bertransformasi menjadi pelaku penipuan berkedok customer service marketplace semestinya tidak dibaca sebagai puncak keberhasilan aparat menindak kejahatan siber.

Kasus ini justru harus jadi jalan membuka kotak pandora lapisan persoalan yang lebih dalam: rapuhnya tata kelola data pribadi dan lemahnya perlindungan konsumen di ruang digital.

Ironinya terletak pada satu fakta penting: pelaku baru dapat ditangkap setelah lebih dahulu berhasil menjalankan modus kejahatan baru. Dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan salah satu marketplace, ia memanfaatkan kepanikan korban melalui ancaman pembatalan transaksi, verifikasi akun, atau dugaan penyalahgunaan pembayaran.


Dari sana, data korban disalin, akses finansial dibuka, dan dana pun dikuras.

Pertanyaan yang segera muncul ialah: bagaimana pelaku dapat mengetahui identitas korban secara begitu presisi?

Nama pembeli, jenis barang, nomor pesanan, alamat pengiriman, hingga pola transaksi tidak mungkin diketahui tanpa adanya akses terhadap jejak data digital yang cukup rinci.

Pada titik inilah masalah utamanya menjadi terang. Kejahatan siber kontemporer tidak lagi bertumpu terutama pada kemampuan meretas sistem yang rumit, melainkan pada kemampuan mengeksploitasi data pribadi yang bocor, diperdagangkan, atau berpindah tangan tanpa kendali.

Dalam ekonomi digital, data bukan lagi sekadar instrumen administratif. Ia telah berubah menjadi komoditas bernilai tinggi. Nama, nomor telepon, alamat rumah, rekening, histori pembelian, bahkan kebiasaan konsumsi adalah “emas baru” bagi sindikat penipuan. Semakin rinci data yang dimiliki pelaku, semakin tinggi tingkat keberhasilan manipulasi psikologis terhadap korban.

Alarm Tata Kelola Data Pribadi  Nasional

Karena itu, kasus ini tidak cukup dibaca sebagai tindak kriminal individual. Ia adalah alarm keras bagi tata kelola data pribadi nasional.

Ketika mantan operator scam dapat dengan mudah bermetamorfosis menjadi customer service palsu, yang sesungguhnya jebol bukan hanya sistem keamanan data, melainkan juga rasa aman warga negara dalam bertransaksi. Kebocoran data pada akhirnya merusak fondasi kepercayaan, padahal kepercayaan merupakan modal utama ekonomi digital.

Indonesia sejatinya telah memiliki fondasi normatif melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara. karena itu, memikul kewajiban untuk memastikan data warga tidak berubah menjadi instrumen kejahatan.

Secara konseptual, UU PDP membedakan data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Namun, dalam praktik scam marketplace, justru kombinasi data umum dengan jejak transaksi digital yang paling berbahaya.

Ketika pelaku mengetahui apa yang dibeli korban, kapan transaksi dilakukan, serta melalui platform apa pembayaran berlangsung, korban tidak lagi merasa sedang berbicara dengan orang asing. Ia merasa sedang berhadapan dengan sistem resmi yang sah.

Di sinilah penipuan digital bekerja bukan hanya melalui teknologi, tetapi melalui simulasi kepercayaan.

Perlindungan Konsumen sebagai Hak Data

Persoalan ini memperlihatkan bahwa perlindungan data pribadi tidak dapat dipisahkan dari perlindungan konsumen. Konsumen digital bukan hanya pembeli barang atau pengguna jasa, tetapi juga subjek data yang memiliki hak hukum atas seluruh informasi pribadinya.

Hak untuk mengetahui tujuan pemrosesan data, memperbaiki kesalahan data, membatasi penggunaan, menghentikan pemrosesan, hingga meminta penghapusan data setelah hubungan layanan berakhir adalah hak legal, bukan kemurahan hati platform.

Dalam kerangka UU PDP, asas kehati-hatian, kerahasiaan, dan pertanggungjawaban menjadi fondasi yang wajib diterapkan pengendali data. Selain itu, larangan penggunaan data secara melawan hukum demi keuntungan ekonomi serta ancaman sanksi pidana yang berat seharusnya cukup menjadi instrumen penjeraan.

Masalahnya, norma hukum yang baik belum otomatis melahirkan kepatuhan.

Di lapangan, data konsumen bergerak melalui rantai yang panjang: dari marketplace ke vendor logistik, dari penyedia pembayaran ke pihak ketiga pemasaran, dari pusat layanan ke operator eksternal. Semakin panjang rantai pemrosesan, semakin besar titik rawan kebocoran.

Dalam ekosistem digital seperti ini, kebocoran data sering kali tidak terjadi karena satu serangan besar, melainkan karena akumulasi kelalaian kecil yang dibiarkan menjadi budaya.

Kepatuhan yang Lemah, Pengawasan yang Lunak

Persoalan utama kita tampaknya bukan lagi ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya budaya kepatuhan dan lunaknya pengawasan.

Publik terlalu sering disuguhi pola yang sama: kebocoran data terjadi, perusahaan menyampaikan permintaan maaf generik, lalu isu perlahan menghilang tanpa audit terbuka, tanpa transparansi sumber kebocoran, dan tanpa pemulihan konkret bagi korban.

Seolah-olah kebocoran data hanyalah gangguan teknis biasa, padahal dampaknya sangat nyata: rekening terkuras, identitas dipakai untuk pinjaman ilegal, reputasi rusak, hingga trauma digital berkepanjangan.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Negara harus berani menelusuri dari mana rantai data korban bocor, siapa pengendali data yang lalai, vendor mana yang menjadi titik lemah, dan apakah platform telah menerapkan prinsip privacy by design dalam arsitektur sistemnya.

Lebih jauh, negara juga perlu membuktikan bahwa rezim sanksi dalam UU PDP bukan sekadar ornamen legislasi. Denda administratif, penghentian pemrosesan data, penghapusan data, hingga pidana penjara harus hadir sebagai instrumen nyata untuk membangun disiplin digital.

Kepercayaan sebagai Taruhan

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan satu transaksi, melainkan legitimasi ekonomi digital nasional itu sendiri.

Marketplace tumbuh dari kepercayaan. Ketika data konsumen berubah menjadi komoditas kejahatan, fondasi pertumbuhan ekonomi digital menjadi retak dari dalam.

Kedaulatan digital tidak cukup diukur dari banyaknya unicorn, besarnya valuasi, atau tingginya nilai transaksi e-commerce. Ukurannya justru terletak pada kemampuan negara dan pelaku usaha menjaga data warga agar tidak berbalik menjadi ancaman bagi pemiliknya sendiri.

Kasus mantan operator scam Kamboja ini seharusnya menjadi momentum untuk menggeser paradigma: dari respons reaktif menuju tata kelola preventif.

Negara tidak boleh sekadar memadamkan api setelah kebakaran. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang membuat api sulit menyala sejak awal.

Sebab, dalam lanskap ekonomi digital, perlindungan data pribadi bukan lagi isu teknis, melainkan prasyarat utama kepercayaan publik dan ukuran paling nyata dari hadirnya negara dalam melindungi konsumen.


Abdul Khalid Boyan
Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat, Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya