Berita

Perangkat elektronik yang disita KPK. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Beberkan Perangkat Elektronik yang Disita dari Faizal Assegaf

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 00:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang elektronik dari aktivis sekaligus Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penelusuran aset dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.

"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 April 2026.


Sejumlah barang yang diamankan antara lain perangkat komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta perlengkapannya, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel.

Barang-barang tersebut diduga memiliki nilai tinggi dan berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Meski demikian, KPK mengaku belum merinci total nilai ekonomis dari barang-barang elektronik yang telah disita tersebut.

"Belum, kami belum dapat informasi itu," ujar Budi.

Penyitaan ini langsung memantik polemik setelah Faizal Assegaf membantah keras keterkaitannya dengan perkara tersebut. Ia mengklaim seluruh perangkat itu merupakan bantuan pribadi dari Rizal kepada komunitas aktivis, bukan hasil korupsi. Akibatnya, Faizal melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Namun KPK tidak bergeming. Budi menegaskan setiap tindakan penyitaan memiliki dasar hukum kuat dan dilakukan berdasarkan dugaan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

"Tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat terkait dengan penyitaan terhadap suatu barang. Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang di tangan KPK. Sehingga atas penyitaan barang tersebut ini bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset," tegas Budi.

Ia menambahkan, penyitaan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk membongkar pola pencucian uang dan penyamaran aset yang kerap dilakukan para pelaku korupsi.

"Jadi hasil dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir atau berubah wujud dalam bentuk apa saja kemudian cross ke pihak mana saja itu yang kemudian ditelusuri oleh penyidik, sehingga dalam serangkaian proses penyidikan yang dilakukan tentu kemudian dibutuhkan penyitaan-penyitaan terhadap baik dalam bentuk barang, dalam bentuk uang, ataupun dalam bentuk-bentuk lainnya," pungkas Budi.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya