Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik menerima audiensi dengan Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Tegaskan Pendaftaran Parpol Wajib Diteken Ketum-Sekjen

RABU, 15 APRIL 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerima audiensi kader muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, salah satu poin yakni yang menjadi syarat keterpenuhan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu).

"Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat," kata Idham kepada RMOL, Rabu 15 April 2026. 


Lebih detail, Idham memastikan dalam dokumen pendaftaran pada umumnya wajib ditandatangani oleh dua orang pimpinan partai tingkat pusat.

Paling tidak, kata Idham, hal itu merujuk pada aturan teknis yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

"Pada umumnya, pimpinan yang dimaksud adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum, atau sebutan lainnya seperti Ketua dan Sekretaris," sambungnya.

Selain itu, Idham juga menjelaskan soal pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan, dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat, yang telah dimandatkan Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7, sebagai syarat mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Sedangkan untuk kepentingan pendaftaran di KPU, kami mempedomani Pasal 173 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pemilu. Norma mengenai keterwakilan perempuan merujuk pada pasal tersebut," kata Idham.

Mendengar keterangan KPU, Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan mengungkapkan dinamika di internal PPP, terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Ketua DPW di tingkat daerah yang hanya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), bukan oleh Sekjen.

Menurut Indra, penjelasan KPU RI memberikan titik terang bagi kader di tingkat bawah yang selama ini merasa ragu terhadap validitas administrasi partai yang tengah berjalan dalam agenda Muswil dan Muscab.

"Penjelasan ini sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang ada selama ini," kata Indra.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa langkah audiensinya hari ini dilakukan untuk memitigasi risiko kegagalan verifikasi partai di masa pemilu yang akan datang. 

"Kami khawatir jika tertib administrasi tidak dijalankan, PPP akan kesulitan saat proses verifikasi pemilu berikutnya," kata Indra.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya