Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik menerima audiensi dengan Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Tegaskan Pendaftaran Parpol Wajib Diteken Ketum-Sekjen

RABU, 15 APRIL 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerima audiensi kader muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, salah satu poin yakni yang menjadi syarat keterpenuhan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu).

"Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat," kata Idham kepada RMOL, Rabu 15 April 2026. 


Lebih detail, Idham memastikan dalam dokumen pendaftaran pada umumnya wajib ditandatangani oleh dua orang pimpinan partai tingkat pusat.

Paling tidak, kata Idham, hal itu merujuk pada aturan teknis yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

"Pada umumnya, pimpinan yang dimaksud adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum, atau sebutan lainnya seperti Ketua dan Sekretaris," sambungnya.

Selain itu, Idham juga menjelaskan soal pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan, dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat, yang telah dimandatkan Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7, sebagai syarat mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Sedangkan untuk kepentingan pendaftaran di KPU, kami mempedomani Pasal 173 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pemilu. Norma mengenai keterwakilan perempuan merujuk pada pasal tersebut," kata Idham.

Mendengar keterangan KPU, Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan mengungkapkan dinamika di internal PPP, terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Ketua DPW di tingkat daerah yang hanya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), bukan oleh Sekjen.

Menurut Indra, penjelasan KPU RI memberikan titik terang bagi kader di tingkat bawah yang selama ini merasa ragu terhadap validitas administrasi partai yang tengah berjalan dalam agenda Muswil dan Muscab.

"Penjelasan ini sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang ada selama ini," kata Indra.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa langkah audiensinya hari ini dilakukan untuk memitigasi risiko kegagalan verifikasi partai di masa pemilu yang akan datang. 

"Kami khawatir jika tertib administrasi tidak dijalankan, PPP akan kesulitan saat proses verifikasi pemilu berikutnya," kata Indra.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya