Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik menerima audiensi dengan Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Tegaskan Pendaftaran Parpol Wajib Diteken Ketum-Sekjen

RABU, 15 APRIL 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerima audiensi kader muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, salah satu poin yakni yang menjadi syarat keterpenuhan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu).

"Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat," kata Idham kepada RMOL, Rabu 15 April 2026. 


Lebih detail, Idham memastikan dalam dokumen pendaftaran pada umumnya wajib ditandatangani oleh dua orang pimpinan partai tingkat pusat.

Paling tidak, kata Idham, hal itu merujuk pada aturan teknis yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

"Pada umumnya, pimpinan yang dimaksud adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum, atau sebutan lainnya seperti Ketua dan Sekretaris," sambungnya.

Selain itu, Idham juga menjelaskan soal pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan, dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat, yang telah dimandatkan Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7, sebagai syarat mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Sedangkan untuk kepentingan pendaftaran di KPU, kami mempedomani Pasal 173 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pemilu. Norma mengenai keterwakilan perempuan merujuk pada pasal tersebut," kata Idham.

Mendengar keterangan KPU, Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan mengungkapkan dinamika di internal PPP, terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Ketua DPW di tingkat daerah yang hanya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), bukan oleh Sekjen.

Menurut Indra, penjelasan KPU RI memberikan titik terang bagi kader di tingkat bawah yang selama ini merasa ragu terhadap validitas administrasi partai yang tengah berjalan dalam agenda Muswil dan Muscab.

"Penjelasan ini sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang ada selama ini," kata Indra.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa langkah audiensinya hari ini dilakukan untuk memitigasi risiko kegagalan verifikasi partai di masa pemilu yang akan datang. 

"Kami khawatir jika tertib administrasi tidak dijalankan, PPP akan kesulitan saat proses verifikasi pemilu berikutnya," kata Indra.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya