Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Dok. Universitas Indonesia)
Pihak berwenang didesak segera mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut, yang dinilai tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.
“Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum,” kata Lola di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, para mahasiswa hukum merupakan calon penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan akademik.
Lola menegaskan bahwa proses internal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) perlu dihormati, namun tetap harus berpihak pada korban dan menjunjung prinsip keadilan. Ia juga mendorong pihak kampus untuk bertindak tegas dan transparan, termasuk dalam pemberian sanksi.
“Apabila ditemukan unsur pidana, kepolisian, khususnya unit yang menangani perempuan dan anak, perlu melakukan pengusutan secara menyeluruh,” tegasnya.
Legislator Nasdem dari Dapil Jabar XI (Garut dan Tasikmalaya) itu menambahkan, penegakan hukum yang tegas penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain itu, Lola juga menyoroti perlunya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus melalui pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta mekanisme pengawasan yang lebih responsif.
Kasus ini mencuat setelah 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 mengakui melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang mahasiswi melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE dengan pesan bernuansa seksual yang merendahkan.
Permintaan maaf para pelaku disampaikan secara terbuka di grup angkatan pada akhir pekan lalu, sebelum akhirnya kasus tersebut viral di media sosial. Pihak kampus pun telah menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.