Mantan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Dok. RMOL)
PASCA pensiun sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman baru mau berbicara panjang di hadapan wartawan.
Posisinya saat ini sama seperti Arief Hidayat, yang juga belum lama pensiun sebagai Hakim MK.
Apakah Anwar Usman akan seperti Arief Hidayat berkeliling podcast untuk membersihkan namanya, terutama terkait putusan MK Nomor 90/2023, yang sedang dikotori Arief Hidayat?
Ataukah, Anwar Usman justru membuat podcast sendiri seperti ditanyakan wartawan, menangkal serangan Arief Hidayat dan publik yang selalu mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 itu?
Anwar Usman mengajak orang untuk
move on dari putusan MK Nomor 90/2023 itu. Baginya, putusan itu bukan untuk Gibran, melainkan seluruh pemuda di Indonesia. Berbeda dengan Arief Hidayat.
Arief Hidayat justru menganggap bahwa putusan MK Nomor 90/2023 itulah tonggak kemunduran Indonesia.
Ia merasa bersalah dengan putusan itu. Harusnya putusan seperti itu tidak pernah ada.
Anwar Usman mengaku hanya beberapa kali saja bertemu Gibran Rakabuming Eaka, setelah ia menjadi Wapres. Artinya, ia ingin meyakinkan publik bahwa tak ada apa-apa. Bahwa ia adalah paman, itu tidak bisa dibantah.
Anwar Usman memang dipecat sebagai Ketua MK akibat dari putusan MK Nomor 90/2023 itu. Tapi ia sudah mem-PTUN-kan pemecatan itu dan nama baiknya sudah dikembalikan lewat putusan itu.
Tidak ada bukti Presiden Jokowi cawe-cawe dalam putusan MK Nomor 90/2023 itu, apalagi pemberian uang seperti rumor yang beredar.
Malah, Anwar Usman mengatakan bahwa pemecatan dirinya hanyalah berdasarkan asumsi saja, bukan fakta.
Itu dikatakan Anwar Usman dikutip dari pernyataan Jimly Asshiddiqie sendiri yang menjadi salah satu hakim MKMK yang menyidangkan Anwar Usman.
Padahal, pemecatan sebagai ketua, bukan anggota MK sekalian, dianggap
win-win solutions ketika itu.
Tak terbayang, kalau tak ada pemecatan Anwar Usman ketika itu sebagai Ketua MK. Mustahil orang menerima begitu saja, putusan MK itu bukan untuk Gibran seorang, karena faktanya hanya Gibran yang bisa memakai putusan itu ketika itu. Itu fakta.
Menarik juga Anwar Usman dan Arief Hidayat, karena sudah bukan lagi hakim MK, membedah putusan MK Nomor 90/2023 dalam satu debat terbuka.
Siapa kira-kira yang lebih banyak didukung? Putusan itu aib atau justru prestasi?
Daripada masing-masing berkeliling dari satu podcast ke podcast berikutnya, membenarkan posisi masing-masing, lebih baik dipertemukan saja dalam podcast dan dinilai secara terbuka.
Siapa yang sebetulnya berpolitik di antara pensiunan hakim MK ini.
ErizalDirektur ABC Riset & Consulting