Berita

Pengamat politik Citra Institute, Efriza. (Foto: Istimewa)

Politik

Pemerintah Diwanti-wanti soal Intervensi di Sektor Energi

RABU, 15 APRIL 2026 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tata kelola sektor energi di dalam negeri, diyakini tidak terlepas dari potensi intervensi dari pihak-pihak yang menguasai ekonomi dan politik, sehingga harus diwaspadai oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menilai, sektor energi dalam negeri menjadi incaran banyak pemodal baik di dalam dan luar negeri.

Namun menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat Indonesia terkait kedaulatan energi Indonesia yang diamanatkan Konstiutusi, yang intinya berbunyi kekayaan alam termasuk sumber energi dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.


“Intervensi di sektor energi memang tidak pernah steril dari pengaruh aktor-aktor kuat yang berasal dari pengusaha plus punya pengalaman memerintah,” tuturnya kepada Kantor berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu, 15 April 2026.

Dia mengungkit pengalaman terdahulu, terkait dengan konversi energi yang kebijakannya dikeluarkan pada masa Pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla.

Selain di masa itu, juga terjadi gejolak di masyarakat karena keluar kebijakan terkait pembatasan akses energi untuk kebutuhan rumah tanga, di masa pemerintahan awal Presiden Prabowo Subianto. 

“Keresahan juga sempat terjadi ketika saat pembatasan LPG dilakukan, menyebabkan keresahan di masyarakat. Sebelumnya minyak tanah ke LPG, walaupun akhirnya LPG diterima oleh masyarakat tetapi gejolak penolakan dan kekecewaan masyarakat sempat menguat dalam durasi waktu yang panjang,” papar Efriza.

Karena itu, lulusan S2 Politik Universitas Nasional (UNAS) itu mewanti-wanti pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengantisipasi intervensi tata kelola energi, meningat kondisi global penuh ketidakpastian. 

“Sehingga jika ada upaya-upaya mengarahkan ekonomi tidak hanya milik pemerintah, tetapi juga dapat dilakukan oleh elite-elite di luar pemerintah dengan membawa narasi masyarakat, ini memungkinkan dapat juga merugikan dan mengecewakan masyarakat,” demikian Efriza.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya