Berita

Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Dok. Universitas Indonesia)

Publika

Pledoi untuk Bisik yang Dibunuh Gema

RABU, 15 APRIL 2026 | 10:48 WIB

DI NEGERI yang konon menjunjung praduga tak bersalah, kita baru saja menyaksikan sebuah persidangan sempurna tanpa hakim, tanpa jaksa, tanpa eksepsi. Enam belas nama diseret ke lapangan tembak digital, diikat pada tiang gantungan moral panic, lalu dieksekusi oleh regu tembak yang pelurunya bernama screenshot.

Kita meributkan isi percakapan, tetapi abai pada senjata pembunuh karakter yang digunakan: pembocoran. Kita mengutuk kata-kata, tetapi menutup mata pada tangan-tangan yang merobek tabir privasi dan menyeret isi kamar tidur ke alun-alun kota.

Ruang Privat Dibakar Massa


Sejak kapan bisikan di bilik sunyi harus diadili dengan undang-undang alun-alun? Percakapan di grup WhatsApp tertutup beranggotakan enam belas orang adalah metafora digital dari obrolan di bawah pohon rindang, di sudut warung kopi yang hanya dikunjungi kawan sejawat. Ia adalah ruang dengan ekspektasi privasi yang wajar.

Para pemuda itu tidak berdiri di atas podium, tidak menyalakan mikrofon, tidak menyiarkan langsung ke seluruh penjuru fakultas. Mereka berbisik, dan bisik itu adalah hak.

Yang terjadi kemudian bukanlah mereka yang keluar dari ranah privat. Melainkan ranah privat itu sendiri yang dijarah, dinding-dindingnya dirobohkan paksa, lalu isinya digelar di tengah pasar untuk dilelang sebagai tontonan dosa.

Siapa pelaku kejahatan sesungguhnya di sini? Bukankah pembocor itulah yang melanggar prinsip dasar privasi? Bukankah mereka yang menyebarkan tangkapan layar ke media sosial adalah arsitek dari trial by screenshot yang keji ini?

Mereka yang merekam bisikan dari balik jendela, lalu mengumandangkannya dengan pengeras suara, itulah yang pantas disebut pelanggar batas privasi. Para pemuda itu hanyalah korban dari voyeurisme moral yang haus akan tontonan penghakiman.

Mendudukkan Fantasi pada Takhtanya

Kini sampailah kita pada absurditas terbesar dari perkara ini: mengadili fantasi sebagai tindak pidana.

Kita seolah lupa bahwa manusia adalah makhluk berongga, yang di dalam kepalanya hidup kerajaan-kerajaan liar, sungai-sungai khayal, dan hutan-hutan mimpi yang tak pernah benar-benar terjamah hukum. Fantasi seksual, dalam segala bentuknya yang ganjil, vulgar, atau bahkan mengganggu, adalah penghuni sah dari bilik terdalam jiwa manusia.

Mengomentari tubuh, menebak-nebak lekuk, atau merumpikan daya pikat seseorang—selama ia hanya mengalir sebagai uap kata-kata di antara dinding tertutup—adalah ventilasi, bukan serangan. Ia adalah katup pelepas tekanan dari libido yang tak pernah sepenuhnya jinak oleh peradaban.

Menyebut obrolan seperti itu sebagai "normalisasi kekerasan seksual" adalah lompatan logika yang brutal. Ia menyamakan peta dengan wilayah, menyamakan kerlingan mata dengan perkosaan. Fantasi adalah latihan mental; kekerasan adalah aksi fisik.

Mengadili fantasi sama gilanya dengan menghukum seseorang karena bermimpi ingin membunuh dalam tidurnya. Jika standar ini diterapkan secara konsisten, tidak akan ada lagi novelis yang berani menulis adegan gelap, tidak ada lagi pelukis yang berani menggambar tubuh telanjang. Seluruh peradaban seni dan sastra akan kita bakar di tiang pancang political correctness.

Perampasan Narasi Kolektif

Dan di sinilah letak ironi yang paling menyayat hati. Para pengkritik menuduh enam belas pemuda itu membangun narasi kolektif tentang kekerasan seksual. Benarkah demikian?

Mari kita jernihkan pandangan. Narasi kolektif macam apa yang dibangun oleh enam belas orang di ruang tertutup yang bahkan tidak menyadari bahwa percakapan mereka akan dibaca oleh seisi dunia?

Mereka tidak sedang membangun narasi. Kitalah—media, publik, para pengomentar yang hingar-bingar—yang membangun narasi itu untuk mereka.

Kitalah yang merangkai potongan-potongan percakapan itu menjadi sebuah cerita utuh tentang "budaya perkosaan di kampus hukum." Kitalah yang menciptakan monster Frankenstein dari serpihan-serpihan obrolan tak bermotif dosa (dalam artian tidak ditujukan untuk menyakiti siapapun secara langsung).

Lalu monster yang kita ciptakan sendiri itu kita gunakan untuk menakut-nakuti dan menghukum pencipta aslinya.

Ini bukan pembangunan narasi kolektif oleh para mahasiswa. Ini adalah perampasan narasi oleh kerumunan digital yang kelaparan akan drama. Para mahasiswa itu tidak pernah memberi cap "ini adalah normal" pada obrolan di Grup WA. Merekalah yang dicap secara paksa oleh kita semua.

Penutup: Belas Kasih, Bukan Batu

Kita menangisi para korban yang namanya disebut-sebut dalam percakapan itu. Dan memang, rasa tidak nyaman itu valid, manusiawi, dan patut diakui. Namun, keadilan sejati tidak pernah terletak pada sikap saling membinasakan.

Di manakah ruang untuk mendengar suara enam belas pemuda yang kini telah menjadi pesakitan? Mereka diarak ke depan ribuan orang, disuruh berlutut meminta maaf di tengah sorak-sorai, lalu nama mereka diukir sebagai "pelaku" di batu nisan karier yang belum sempat mereka mulai.

Hukuman sosial yang mereka terima sudah jauh melampaui kadar kesalahan yang mereka perbuat. Ini bukan keadilan restoratif. Ini adalah kanibalisme sosial yang mengenakan topeng kemarahan moral.

Mereka hanyalah anak-anak muda yang ceroboh dalam menjaga rahasia di era di mana rahasia adalah komoditas termahal. Mereka lupa bahwa dinding digital hanyalah fatamorgana, dan bahwa di balik layar kaca, selalu ada mata yang siap merekam, dan tangan yang siap menyebarkan.

Maka, sebelum kita melemparkan batu berikutnya ke arah mereka, izinkanlah nurani kita bertanya: pantaskah kita menghukum bisikan dengan hukuman mati? Pantaskah kita mengadili mimpi dengan pasal-pasal dunia nyata? Dan pantaskah kita, yang juga menyimpan puluhan rahasia vulgar di pojok gelap memori kita, berdiri paling depan dalam barisan algojo?

Semoga suatu hari, keenam belas pemuda itu menemukan kembali suaranya. Bukan untuk membenarkan kata-kata mereka, tetapi untuk mengingatkan dunia bahwa hak untuk berbisik di kamar sendiri adalah hak asasi yang tak kalah sucinya dengan hak untuk bersuara di atas mimbar.

(Tulisan ini ditujukan untuk merespons beberapa "serangan" terhadap tulisan pertama penulis yang umumnya lebih berkutat pada ornamen-ornamen ketimbang argumen-argumen pokok terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI melalui Grup WA).

AKS Surapati
Pemerhati seni dan budaya di kaki Muria, Jawa Tengah

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya