Berita

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Dokumentasi RMOLJateng)

Hukum

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo

RABU, 15 APRIL 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pokok sengketa.

PN Solo resmi menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa, 14 April 2026.

Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) setelah mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat.


Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap sejumlah pihak, termasuk Jokowi, pimpinan kampus UGM, serta institusi kepolisian. 

Namun, majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi kriteria sebagai citizen lawsuit, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.

Putusan tersebut telah diunggah melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga dapat diakses oleh para pihak terkait.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan pokok gugatan, termasuk dalil terkait keabsahan ijazah yang menjadi inti perkara.

Kuasa hukum Jokowi menyebut putusan ini menegaskan bahwa perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut secara hukum. Ia juga menyinggung bahwa sejumlah pihak sebelumnya telah menyatakan keabsahan ijazah tersebut.

Sementara itu, pihak penggugat menilai putusan ini tidak menyentuh substansi perkara. Mereka menegaskan bahwa hakim tidak menyatakan ijazah tersebut asli, melainkan hanya memutus dari sisi administratif gugatan.

Penggugat pun membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun gugatan baru dengan pendekatan berbeda.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya