Berita

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Dokumentasi RMOLJateng)

Hukum

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo

RABU, 15 APRIL 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pokok sengketa.

PN Solo resmi menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa, 14 April 2026.

Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) setelah mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat.


Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap sejumlah pihak, termasuk Jokowi, pimpinan kampus UGM, serta institusi kepolisian. 

Namun, majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi kriteria sebagai citizen lawsuit, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.

Putusan tersebut telah diunggah melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga dapat diakses oleh para pihak terkait.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan pokok gugatan, termasuk dalil terkait keabsahan ijazah yang menjadi inti perkara.

Kuasa hukum Jokowi menyebut putusan ini menegaskan bahwa perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut secara hukum. Ia juga menyinggung bahwa sejumlah pihak sebelumnya telah menyatakan keabsahan ijazah tersebut.

Sementara itu, pihak penggugat menilai putusan ini tidak menyentuh substansi perkara. Mereka menegaskan bahwa hakim tidak menyatakan ijazah tersebut asli, melainkan hanya memutus dari sisi administratif gugatan.

Penggugat pun membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun gugatan baru dengan pendekatan berbeda.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya