Berita

Diskusi publik bertajuk “Modernisasi Sistem Air Bersih Jakarta: Tantangan, Strategi, dan Masa Depan Layanan Publik” di Gedung Joang 45, Selasa 14 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Dewan Kebon Sirih: Bukti Negara Hadir, Pengelolaan Air Kembali ke BUMD

SELASA, 14 APRIL 2026 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Air merupakan hak dasar masyarakat yang tidak tergantikan. Namun selama sekitar 25 tahun, pengelolaan air di Jakarta berada dalam skema swastanisasi yang berorientasi pada keuntungan.

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco dalam diskusi publik bertajuk “Modernisasi Sistem Air Bersih Jakarta: Tantangan, Strategi, dan Masa Depan Layanan Publik” di Gedung Joang 45, Selasa 14 April 2026.

“Sekarang pengelolaan air sudah kembali ke PAM JAYA sebagai BUMD. Ini penting agar negara hadir menjamin akses air bersih yang berkeadilan,” ujar Basri.


Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, termasuk kekurangan sambungan air perpipaan sekitar 20 persen dan kebutuhan modernisasi infrastruktur. 

Di sisi lain, kata politisi Partai Golkar ini, keterbatasan keuangan daerah menjadi kendala serius, sehingga diperlukan skema pembiayaan alternatif seperti creative financing dengan melibatkan pihak swasta.

Basri juga menyampaikan target pemerintah untuk menuntaskan seluruh jaringan air perpipaan dalam beberapa tahun ke depan.

"Hal ini disertai inovasi sistem pembayaran yang direncanakan menyerupai token listrik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PAM JAYA Syahrul Hasan mengungkapkan bahwa cakupan layanan air bersih di Jakarta saat ini baru mencapai sekitar 82 persen, dengan kapasitas produksi mencapai 23.000 liter per detik.

Ia menyebutkan ketergantungan terhadap pasokan air baku dari Jatiluhur serta kondisi jaringan pipa yang luas menjadi tantangan utama.

“PAM JAYA terus melakukan modernisasi, termasuk penggantian pipa lama dengan material HDPE yang lebih aman dan tahan lama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebutuhan investasi untuk pengembangan sistem air mencapai Rp34 triliun, dengan sebagian besar didorong melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selain itu, PAM JAYA saat ini telah melayani sekitar 1,2 juta pelanggan, meskipun masih menghadapi tantangan perilaku masyarakat yang bergantung pada air tanah. Untuk itu, program zona bebas air tanah terus dikembangkan.

Dari sisi kualitas, Syahrul menegaskan bahwa air PAM JAYA telah memenuhi standar kesehatan sesuai regulasi, bahkan telah memperoleh sertifikasi halal pada 2025 berdasarkan kajian keagamaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya