Berita

Ilustrasi

Hukum

Penangkapan DPO Kasus Dugaan Penggelapan BBM Ogan Ilir Perlu Dipercepat

SELASA, 14 APRIL 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polres Ogan Ilir diminta segera menindaklanjuti proses penangkapan terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penasihat Hukum PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri menegaskan, pihaknya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

"Penetapan DPO merupakan langkah penting dalam rangka memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi perusahaan kami sebagai pihak yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Selasa 14 April 2026.


"Kami berharap Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumatera Selatan dapat segera melakukan penangkapan terhadap para DPO sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan komitmen PT Indra Angkola untuk tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Polres Ogan Ilir sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai DPO dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana penggelapan BBM berdasarkan laporan polisi sepanjang tahun 2024-2025. 

Kelima individu tersebut adalah Arief Gunawan (29 Tahun), Rangga (34 Tahun), Wahdini (25 Tahun), Junaidi Riduan Putra (25 Tahun), dan Hendra (37 Tahun).

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan ketentuan hukum lain yang relevan di sektor minyak dan gas bumi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya