Berita

Ilustrasi

Hukum

Penangkapan DPO Kasus Dugaan Penggelapan BBM Ogan Ilir Perlu Dipercepat

SELASA, 14 APRIL 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polres Ogan Ilir diminta segera menindaklanjuti proses penangkapan terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penasihat Hukum PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri menegaskan, pihaknya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

"Penetapan DPO merupakan langkah penting dalam rangka memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi perusahaan kami sebagai pihak yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Selasa 14 April 2026.


"Kami berharap Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumatera Selatan dapat segera melakukan penangkapan terhadap para DPO sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan komitmen PT Indra Angkola untuk tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Polres Ogan Ilir sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai DPO dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana penggelapan BBM berdasarkan laporan polisi sepanjang tahun 2024-2025. 

Kelima individu tersebut adalah Arief Gunawan (29 Tahun), Rangga (34 Tahun), Wahdini (25 Tahun), Junaidi Riduan Putra (25 Tahun), dan Hendra (37 Tahun).

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan ketentuan hukum lain yang relevan di sektor minyak dan gas bumi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya