Berita

Ilustrasi

Hukum

Penangkapan DPO Kasus Dugaan Penggelapan BBM Ogan Ilir Perlu Dipercepat

SELASA, 14 APRIL 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polres Ogan Ilir diminta segera menindaklanjuti proses penangkapan terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penasihat Hukum PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri menegaskan, pihaknya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

"Penetapan DPO merupakan langkah penting dalam rangka memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi perusahaan kami sebagai pihak yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Selasa 14 April 2026.


"Kami berharap Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumatera Selatan dapat segera melakukan penangkapan terhadap para DPO sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan komitmen PT Indra Angkola untuk tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Polres Ogan Ilir sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai DPO dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana penggelapan BBM berdasarkan laporan polisi sepanjang tahun 2024-2025. 

Kelima individu tersebut adalah Arief Gunawan (29 Tahun), Rangga (34 Tahun), Wahdini (25 Tahun), Junaidi Riduan Putra (25 Tahun), dan Hendra (37 Tahun).

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan ketentuan hukum lain yang relevan di sektor minyak dan gas bumi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya