Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Jubir KPK Tak Gentar Dipolisikan Faizal Assegaf

SELASA, 14 APRIL 2026 | 18:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi pelaporan yang dilayangkan aktivis Faizal Assegaf, seorang saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo memastikan lembaganya tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh oleh langkah hukum pihak mana pun.

"Kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, akan secara profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 14 April 2026.


Budi menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.

"Di sisi lain, KPK sebagai badan publik tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi kami lakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel," kata Budi.

Ia menambahkan, transparansi itu bertujuan agar publik dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

"Dalam konteks pemeriksaan kepada yang bersangkutan kami tegaskan bahwa dalam proses penyidikan, pemeriksaan kepada pihak siapapun, baik kepada tersangka, kepada sanksi, ataupun kepada pihak-pihak lain pada hakikatnya adalah untuk membantu proses penyidikan," kata Budi.

Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Budi menegaskan tidak ada persoalan karena seluruh langkah KPK dilakukan sesuai aturan hukum.

"Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah," tegas Budi.

Sebelumnya pada hari ini, Faizal Assegaf telah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Budi Prasetyo dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu dilakukan setelah Faizal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 7 April 2026.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya