Berita

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait legalitas Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati). (Foto: Pertina NTT)

Olahraga

Pertina NTT Gugat Menpora soal Legalitas Perbati

SELASA, 14 APRIL 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah yang semakin tegas dalam sengketa hukum melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). 

Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 April 2026, Ketua Pertina NTT, Semuel Haning yang didampingi Anggota Asosiasi Tinju Amatir Internasional (AIBA) Shelly Selowati Soejono dan jajaran DPP Pertina, membongkar sejumlah fakta baru yang mengarah pada ranah pidana.

Dalam sidang keempat tersebut, pihak Menpora melalui kuasa hukumnya tetap tidak mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham yang melegalkan organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati).


"Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan sejak awal agar persidangan lebih cepat, namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah," kata Semuel, dikutip Selasa 14 April 2026.

Padahal, kata Semuel, KONI Pusat sudah mengeluarkan surat tegas bahwa hanya Pertina di bawah pimpinan Hillary Brigitta Lasut yang sah.

Semuel menegaskan bahwa Pertina tidak akan berhenti di gugatan perdata. Pihaknya tengah merancang laporan pidana umum dan khusus yang dijadwalkan akan diajukan pada minggu depan.

“Kami menduga ada upaya memasukkan dokumen yang tidak benar. Ini akan kami laporkan menggunakan Pasal 391 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Semuel.

Terakhir, Semuel meminta seluruh atlet dan pelatih di bawah naungan Pertina di seluruh Indonesia untuk tetap fokus berlatih dan tidak terpengaruh oleh isu dualisme yang diciptakan.

"Tidak ada dua matahari dalam tinju amatir Indonesia," pungkas Semuel.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya