Berita

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait legalitas Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati). (Foto: Pertina NTT)

Olahraga

Pertina NTT Gugat Menpora soal Legalitas Perbati

SELASA, 14 APRIL 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah yang semakin tegas dalam sengketa hukum melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). 

Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 April 2026, Ketua Pertina NTT, Semuel Haning yang didampingi Anggota Asosiasi Tinju Amatir Internasional (AIBA) Shelly Selowati Soejono dan jajaran DPP Pertina, membongkar sejumlah fakta baru yang mengarah pada ranah pidana.

Dalam sidang keempat tersebut, pihak Menpora melalui kuasa hukumnya tetap tidak mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham yang melegalkan organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati).


"Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan sejak awal agar persidangan lebih cepat, namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah," kata Semuel, dikutip Selasa 14 April 2026.

Padahal, kata Semuel, KONI Pusat sudah mengeluarkan surat tegas bahwa hanya Pertina di bawah pimpinan Hillary Brigitta Lasut yang sah.

Semuel menegaskan bahwa Pertina tidak akan berhenti di gugatan perdata. Pihaknya tengah merancang laporan pidana umum dan khusus yang dijadwalkan akan diajukan pada minggu depan.

“Kami menduga ada upaya memasukkan dokumen yang tidak benar. Ini akan kami laporkan menggunakan Pasal 391 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Semuel.

Terakhir, Semuel meminta seluruh atlet dan pelatih di bawah naungan Pertina di seluruh Indonesia untuk tetap fokus berlatih dan tidak terpengaruh oleh isu dualisme yang diciptakan.

"Tidak ada dua matahari dalam tinju amatir Indonesia," pungkas Semuel.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya