Berita

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait legalitas Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati). (Foto: Pertina NTT)

Olahraga

Pertina NTT Gugat Menpora soal Legalitas Perbati

SELASA, 14 APRIL 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah yang semakin tegas dalam sengketa hukum melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). 

Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 April 2026, Ketua Pertina NTT, Semuel Haning yang didampingi Anggota Asosiasi Tinju Amatir Internasional (AIBA) Shelly Selowati Soejono dan jajaran DPP Pertina, membongkar sejumlah fakta baru yang mengarah pada ranah pidana.

Dalam sidang keempat tersebut, pihak Menpora melalui kuasa hukumnya tetap tidak mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham yang melegalkan organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati).


"Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan sejak awal agar persidangan lebih cepat, namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah," kata Semuel, dikutip Selasa 14 April 2026.

Padahal, kata Semuel, KONI Pusat sudah mengeluarkan surat tegas bahwa hanya Pertina di bawah pimpinan Hillary Brigitta Lasut yang sah.

Semuel menegaskan bahwa Pertina tidak akan berhenti di gugatan perdata. Pihaknya tengah merancang laporan pidana umum dan khusus yang dijadwalkan akan diajukan pada minggu depan.

“Kami menduga ada upaya memasukkan dokumen yang tidak benar. Ini akan kami laporkan menggunakan Pasal 391 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Semuel.

Terakhir, Semuel meminta seluruh atlet dan pelatih di bawah naungan Pertina di seluruh Indonesia untuk tetap fokus berlatih dan tidak terpengaruh oleh isu dualisme yang diciptakan.

"Tidak ada dua matahari dalam tinju amatir Indonesia," pungkas Semuel.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya