Berita

Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Dok. Universitas Indonesia)

Nusantara

Kasus Chat Porno Mahasiswa UI Jadi Alarm Serius Dunia Pendidikan

SELASA, 14 APRIL 2026 | 13:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dinilai sebagai ironi dunia pendidikan. 

Kasus ini bermula pada 11 April 2026, saat akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa FH UI yang berisi komentar vulgar, objektifikasi perempuan, hingga lelucon cabul. 

Dalam percakapan itu juga muncul frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Sejumlah nama yang diduga terlibat disebut berasal dari kalangan aktif organisasi kampus, termasuk pimpinan mahasiswa.


Sehari setelahnya, Minggu 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur pidana. Fakultas langsung melakukan penelusuran dan meminta publik menahan diri.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan. Mereka menyebut adanya paradoks karena pelanggaran justru terjadi di kampus hukum.

“Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.

JPPI mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan kekerasan sudah bersifat sistemik dan terjadi di berbagai jenjang.

Sebagian besar kasus terjadi di sekolah sebesar 71 persen, diikuti perguruan tinggi 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan non formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual sebesar 46 persen, disusul kekerasan fisik 34 persen dan perundungan 19 persen. Kondisi ini dinilai sebagai tanda lemahnya perlindungan di lingkungan pendidikan.

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia,” kata Ubaid.

JPPI menegaskan, kasus di FH UI bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. 

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap investigasi internal dan belum ada penetapan pihak yang terbukti bersalah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya