Berita

Penasihat hukum aktivis Adhiya Muzakki dari JBD Law Firm (Foto: Istimewa)

Hukum

Pengacara Muzakki: Kasasi Jaksa Berpotensi Jadi Preseden Buruk

SELASA, 14 APRIL 2026 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum M. Adhiya Muzakki menyayangkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana serta mengabaikan perkembangan hukum konstitusional terbaru.

Penasihat hukum dari JBD Law Firm, Juventhy M. Siahaan, menjelaskan bahwa perkara ini terkait dakwaan obstruction of justice yang bertumpu pada frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.


Namun, frasa tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.

 “Dengan demikian, fondasi konstitusional dari dakwaan terhadap Muzakki telah gugur,” ujar Juventhy,  dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL, Selasa, 14 April 2026.

Dua hari setelah putusan MK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas dalam perkara Nomor 112/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst. Muzakki dinyatakan tidak terbukti bersalah, serta dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Tim hukum pun mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai telah mencerminkan kebenaran materiil dan perkembangan hukum konstitusional.

Meski demikian, pengajuan kasasi oleh JPU dinilai bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas melarang kasasi atas putusan bebas.

Menurut tim hukum, ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan asas legalitas dalam sistem peradilan pidana yang baru. Pengajuan kasasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah.

Sebagai respons, pada 13 April 2026, tim penasihat hukum mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara ini disebut sebagai kasus pertama yang menguji larangan absolut kasasi atas putusan bebas dalam KUHAP 2025.

“Ini bukan sekadar pembelaan klien, tetapi ujian atas norma fundamental KUHAP 2025. MA dihadapkan pada pilihan untuk meneguhkan reformasi hukum atau membiarkan norma itu kehilangan makna,” tegas Juventhy.

Tim hukum menilai perkara ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga masa depan kepastian hukum di Indonesia.

Jika kasasi atas putusan bebas tetap diterima, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk, di mana seseorang masih dapat diproses hukum meski telah dinyatakan tidak bersalah.

Mereka pun mengajak publik, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses ini agar tetap sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana. 

"Kami mengajak publik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal penegakan konstitusi dan memastikan bahwa semangat reformasi hukum acara pidana tidak dikhianati oleh praktik yang bertentangan dengan ruh pembentukannya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya