Berita

Penasihat hukum aktivis Adhiya Muzakki dari JBD Law Firm (Foto: Istimewa)

Hukum

Pengacara Muzakki: Kasasi Jaksa Berpotensi Jadi Preseden Buruk

SELASA, 14 APRIL 2026 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum M. Adhiya Muzakki menyayangkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana serta mengabaikan perkembangan hukum konstitusional terbaru.

Penasihat hukum dari JBD Law Firm, Juventhy M. Siahaan, menjelaskan bahwa perkara ini terkait dakwaan obstruction of justice yang bertumpu pada frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.


Namun, frasa tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.

 “Dengan demikian, fondasi konstitusional dari dakwaan terhadap Muzakki telah gugur,” ujar Juventhy,  dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL, Selasa, 14 April 2026.

Dua hari setelah putusan MK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas dalam perkara Nomor 112/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst. Muzakki dinyatakan tidak terbukti bersalah, serta dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Tim hukum pun mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai telah mencerminkan kebenaran materiil dan perkembangan hukum konstitusional.

Meski demikian, pengajuan kasasi oleh JPU dinilai bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas melarang kasasi atas putusan bebas.

Menurut tim hukum, ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan asas legalitas dalam sistem peradilan pidana yang baru. Pengajuan kasasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah.

Sebagai respons, pada 13 April 2026, tim penasihat hukum mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara ini disebut sebagai kasus pertama yang menguji larangan absolut kasasi atas putusan bebas dalam KUHAP 2025.

“Ini bukan sekadar pembelaan klien, tetapi ujian atas norma fundamental KUHAP 2025. MA dihadapkan pada pilihan untuk meneguhkan reformasi hukum atau membiarkan norma itu kehilangan makna,” tegas Juventhy.

Tim hukum menilai perkara ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga masa depan kepastian hukum di Indonesia.

Jika kasasi atas putusan bebas tetap diterima, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk, di mana seseorang masih dapat diproses hukum meski telah dinyatakan tidak bersalah.

Mereka pun mengajak publik, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses ini agar tetap sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana. 

"Kami mengajak publik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal penegakan konstitusi dan memastikan bahwa semangat reformasi hukum acara pidana tidak dikhianati oleh praktik yang bertentangan dengan ruh pembentukannya," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya