Berita

Penasihat hukum aktivis Adhiya Muzakki dari JBD Law Firm (Foto: Istimewa)

Hukum

Pengacara Muzakki: Kasasi Jaksa Berpotensi Jadi Preseden Buruk

SELASA, 14 APRIL 2026 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum M. Adhiya Muzakki menyayangkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana serta mengabaikan perkembangan hukum konstitusional terbaru.

Penasihat hukum dari JBD Law Firm, Juventhy M. Siahaan, menjelaskan bahwa perkara ini terkait dakwaan obstruction of justice yang bertumpu pada frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.


Namun, frasa tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.

 “Dengan demikian, fondasi konstitusional dari dakwaan terhadap Muzakki telah gugur,” ujar Juventhy,  dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL, Selasa, 14 April 2026.

Dua hari setelah putusan MK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas dalam perkara Nomor 112/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst. Muzakki dinyatakan tidak terbukti bersalah, serta dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Tim hukum pun mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai telah mencerminkan kebenaran materiil dan perkembangan hukum konstitusional.

Meski demikian, pengajuan kasasi oleh JPU dinilai bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas melarang kasasi atas putusan bebas.

Menurut tim hukum, ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan asas legalitas dalam sistem peradilan pidana yang baru. Pengajuan kasasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah.

Sebagai respons, pada 13 April 2026, tim penasihat hukum mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara ini disebut sebagai kasus pertama yang menguji larangan absolut kasasi atas putusan bebas dalam KUHAP 2025.

“Ini bukan sekadar pembelaan klien, tetapi ujian atas norma fundamental KUHAP 2025. MA dihadapkan pada pilihan untuk meneguhkan reformasi hukum atau membiarkan norma itu kehilangan makna,” tegas Juventhy.

Tim hukum menilai perkara ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga masa depan kepastian hukum di Indonesia.

Jika kasasi atas putusan bebas tetap diterima, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk, di mana seseorang masih dapat diproses hukum meski telah dinyatakan tidak bersalah.

Mereka pun mengajak publik, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses ini agar tetap sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana. 

"Kami mengajak publik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal penegakan konstitusi dan memastikan bahwa semangat reformasi hukum acara pidana tidak dikhianati oleh praktik yang bertentangan dengan ruh pembentukannya," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya