Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tunda SP3 Kasus Siman Bahar, Tunggu Kelengkapan Dokumen Kematian

SELASA, 14 APRIL 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, Siman Bahar, meskipun kabar kematiannya telah beredar luas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa proses penghentian penyidikan belum bisa dilakukan karena tim penyidik masih memverifikasi kelengkapan administrasi kematian yang bersangkutan.

"Informasi Siman Bahar ini pun tadi juga ada kita bahas yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kita sedang mempersiapkan proses berikutnya yaitu SP3 ya," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.


Taufik menyebut bahwa KPK harus memastikan dokumen kematian Siman Bahar sebagai syarat diterbitkan SP3.

"Mungkin yang Siman Bahar, ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," tegas Taufik.

Menurutnya, secara hukum penghentian penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia merupakan konsekuensi yang pasti, namun tetap harus melalui prosedur administratif yang lengkap.

"Sehingga untuk tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa KPK juga akan menempuh jalur perdata untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Untuk perkara yang sendiri, kalau pasal dua tentunya memang kita pakai pengacara negara ya, ketika sudah pasti ada kerugian negara yang nyata, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," pungkas Taufik.

Diketahui, Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya