Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tunda SP3 Kasus Siman Bahar, Tunggu Kelengkapan Dokumen Kematian

SELASA, 14 APRIL 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, Siman Bahar, meskipun kabar kematiannya telah beredar luas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa proses penghentian penyidikan belum bisa dilakukan karena tim penyidik masih memverifikasi kelengkapan administrasi kematian yang bersangkutan.

"Informasi Siman Bahar ini pun tadi juga ada kita bahas yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kita sedang mempersiapkan proses berikutnya yaitu SP3 ya," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.


Taufik menyebut bahwa KPK harus memastikan dokumen kematian Siman Bahar sebagai syarat diterbitkan SP3.

"Mungkin yang Siman Bahar, ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," tegas Taufik.

Menurutnya, secara hukum penghentian penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia merupakan konsekuensi yang pasti, namun tetap harus melalui prosedur administratif yang lengkap.

"Sehingga untuk tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa KPK juga akan menempuh jalur perdata untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Untuk perkara yang sendiri, kalau pasal dua tentunya memang kita pakai pengacara negara ya, ketika sudah pasti ada kerugian negara yang nyata, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," pungkas Taufik.

Diketahui, Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya