Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tunda SP3 Kasus Siman Bahar, Tunggu Kelengkapan Dokumen Kematian

SELASA, 14 APRIL 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, Siman Bahar, meskipun kabar kematiannya telah beredar luas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa proses penghentian penyidikan belum bisa dilakukan karena tim penyidik masih memverifikasi kelengkapan administrasi kematian yang bersangkutan.

"Informasi Siman Bahar ini pun tadi juga ada kita bahas yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kita sedang mempersiapkan proses berikutnya yaitu SP3 ya," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.


Taufik menyebut bahwa KPK harus memastikan dokumen kematian Siman Bahar sebagai syarat diterbitkan SP3.

"Mungkin yang Siman Bahar, ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," tegas Taufik.

Menurutnya, secara hukum penghentian penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia merupakan konsekuensi yang pasti, namun tetap harus melalui prosedur administratif yang lengkap.

"Sehingga untuk tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa KPK juga akan menempuh jalur perdata untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Untuk perkara yang sendiri, kalau pasal dua tentunya memang kita pakai pengacara negara ya, ketika sudah pasti ada kerugian negara yang nyata, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," pungkas Taufik.

Diketahui, Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya