Berita

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Formappi:

DPR Bukan Ajang Uji Kasus Korupsi Kerry Riza

SENIN, 13 APRIL 2026 | 22:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permintaan pihak Muhammad Kerry Adrianto Riza agar Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menuai kritik.

Pengamat dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan, Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silakan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum,” kata Lucius dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 April 2026.


Sebelumnya, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Riza melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR pada 2 April 2026. Dalam surat itu, pihaknya menyoroti 11 kejanggalan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Mereka juga meminta Komisi III menggelar RDPU untuk membahas kasus tersebut. Menurut Lucius, langkah tersebut tidak tepat. Ia bahkan meminta Komisi III tidak membiasakan diri membahas perkara hukum yang masih berproses.

“Komisi III tentu bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum. Tapi bukan untuk menguji kasus per kasus yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lucius mengingatkan, tren RDPU yang belakangan dilakukan Komisi III dalam merespons kasus-kasus viral memang kerap mendapat dukungan publik. Hal itu karena adanya kepedulian terhadap korban dalam proses penegakan hukum.

“Nuansa intervensi itu bisa diterima ketika tujuannya membela korban yang dirugikan oleh proses hukum yang dianggap tidak objektif,” ujarnya.

Namun dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya situasinya berbeda dan tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral sebelumnya.

“Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas Komisi III,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya