Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Permintaan pihak Muhammad Kerry Adrianto Riza agar Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menuai kritik.
Pengamat dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan, Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silakan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum,” kata Lucius dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 April 2026.
Sebelumnya, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Riza melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR pada 2 April 2026. Dalam surat itu, pihaknya menyoroti 11 kejanggalan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Mereka juga meminta Komisi III menggelar RDPU untuk membahas kasus tersebut. Menurut Lucius, langkah tersebut tidak tepat. Ia bahkan meminta Komisi III tidak membiasakan diri membahas perkara hukum yang masih berproses.
“Komisi III tentu bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum. Tapi bukan untuk menguji kasus per kasus yang sedang berjalan,” tegasnya.
Lucius mengingatkan, tren RDPU yang belakangan dilakukan Komisi III dalam merespons kasus-kasus viral memang kerap mendapat dukungan publik. Hal itu karena adanya kepedulian terhadap korban dalam proses penegakan hukum.
“Nuansa intervensi itu bisa diterima ketika tujuannya membela korban yang dirugikan oleh proses hukum yang dianggap tidak objektif,” ujarnya.
Namun dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya situasinya berbeda dan tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral sebelumnya.
“Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas Komisi III,” pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.