Berita

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Formappi:

DPR Bukan Ajang Uji Kasus Korupsi Kerry Riza

SENIN, 13 APRIL 2026 | 22:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permintaan pihak Muhammad Kerry Adrianto Riza agar Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menuai kritik.

Pengamat dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan, Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silakan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum,” kata Lucius dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 April 2026.


Sebelumnya, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Riza melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR pada 2 April 2026. Dalam surat itu, pihaknya menyoroti 11 kejanggalan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Mereka juga meminta Komisi III menggelar RDPU untuk membahas kasus tersebut. Menurut Lucius, langkah tersebut tidak tepat. Ia bahkan meminta Komisi III tidak membiasakan diri membahas perkara hukum yang masih berproses.

“Komisi III tentu bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum. Tapi bukan untuk menguji kasus per kasus yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lucius mengingatkan, tren RDPU yang belakangan dilakukan Komisi III dalam merespons kasus-kasus viral memang kerap mendapat dukungan publik. Hal itu karena adanya kepedulian terhadap korban dalam proses penegakan hukum.

“Nuansa intervensi itu bisa diterima ketika tujuannya membela korban yang dirugikan oleh proses hukum yang dianggap tidak objektif,” ujarnya.

Namun dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya situasinya berbeda dan tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral sebelumnya.

“Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas Komisi III,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya