Berita

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Formappi:

DPR Bukan Ajang Uji Kasus Korupsi Kerry Riza

SENIN, 13 APRIL 2026 | 22:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permintaan pihak Muhammad Kerry Adrianto Riza agar Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menuai kritik.

Pengamat dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan, Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silakan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum,” kata Lucius dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 April 2026.


Sebelumnya, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Riza melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR pada 2 April 2026. Dalam surat itu, pihaknya menyoroti 11 kejanggalan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Mereka juga meminta Komisi III menggelar RDPU untuk membahas kasus tersebut. Menurut Lucius, langkah tersebut tidak tepat. Ia bahkan meminta Komisi III tidak membiasakan diri membahas perkara hukum yang masih berproses.

“Komisi III tentu bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum. Tapi bukan untuk menguji kasus per kasus yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lucius mengingatkan, tren RDPU yang belakangan dilakukan Komisi III dalam merespons kasus-kasus viral memang kerap mendapat dukungan publik. Hal itu karena adanya kepedulian terhadap korban dalam proses penegakan hukum.

“Nuansa intervensi itu bisa diterima ketika tujuannya membela korban yang dirugikan oleh proses hukum yang dianggap tidak objektif,” ujarnya.

Namun dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya situasinya berbeda dan tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral sebelumnya.

“Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas Komisi III,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya