Berita

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Formappi:

DPR Bukan Ajang Uji Kasus Korupsi Kerry Riza

SENIN, 13 APRIL 2026 | 22:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permintaan pihak Muhammad Kerry Adrianto Riza agar Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menuai kritik.

Pengamat dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan, Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silakan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum,” kata Lucius dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 April 2026.


Sebelumnya, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Riza melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR pada 2 April 2026. Dalam surat itu, pihaknya menyoroti 11 kejanggalan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Mereka juga meminta Komisi III menggelar RDPU untuk membahas kasus tersebut. Menurut Lucius, langkah tersebut tidak tepat. Ia bahkan meminta Komisi III tidak membiasakan diri membahas perkara hukum yang masih berproses.

“Komisi III tentu bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum. Tapi bukan untuk menguji kasus per kasus yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lucius mengingatkan, tren RDPU yang belakangan dilakukan Komisi III dalam merespons kasus-kasus viral memang kerap mendapat dukungan publik. Hal itu karena adanya kepedulian terhadap korban dalam proses penegakan hukum.

“Nuansa intervensi itu bisa diterima ketika tujuannya membela korban yang dirugikan oleh proses hukum yang dianggap tidak objektif,” ujarnya.

Namun dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya situasinya berbeda dan tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral sebelumnya.

“Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas Komisi III,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya