RETAK! Demokrasi, kerap diibaratkan bak meja berkaki empat. Dimana ketiga kaki utama: -eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki tugas mengelola kekuasaan secara formal. Tersisa kaki penyangga, yang vital menjaga kestabilan meja: Pers, yang mulai tersengal.
Sebagai pilar keempat (the fourth estate), pers bertugas memastikan ketiga kaki lainnya tidak melengkung atau patah karena korupsi, akibat dari penyalahgunaan wewenang (Trisaningrum & Kartika, 2024).
Kini, kondisi penyangga demokrasi tersebut sedang berada di ujung tanduk. Terlebih ketika represi regulatif membayangi, dan eskalasi kekerasan fisik maupun digital kian nyata, mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan jernih.
Darurat KeselamatanSituasi ini jelas bukan ketakutan imajiner. Data statistik berbicara dengan sangat gamblang. Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, tercatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 89 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, sebuah kondisi peningkatan dari 73 kasus pada tahun sebelumnya (Afrida, 2026).
Hal lain yang mengkhawatirkan, adalah pergeseran pola serangan. Bila pada periode sebelumnya, format kekerasan berbentuk tindakan fisik di lapangan, kini bertransformasi menjadi serangan digital sistematis seperti
Distributed Denial of Service (DDoS) terhadap portal media, maupun
doxing terhadap data pribadi jurnalis telah menjadi menu harian.
Serangan digital pada institusi media mencapai rekor tertinggi di tahun 2025, dalam 12 tahun terakhir (Afrida, 2026). Ironisnya, aktor negara melalui aparat penegak hukum, justru terindikasi menjadi pelaku kekerasan tersebut.
Fenomena tersebut, seolah mencerminkan alergi kronis dalam tubuh birokrasi serta kekuasaan untuk menerima pendapat berbeda. Konsekuensinya, instrumen keamanan dipergunakan sebagai sarana kontrol atas tugas dan peran pers.
Kebebasan PersRuang kerja jurnalis semakin tidak aman, diperparah dengan hadirnya senjata hukum yang digunakan terbalik, bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik.
Meski memiliki UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, dalam praktiknya, regulasi ini sering dikalahkan aturan sektoral lainnya.
Terlebih pasal karet dalam UU ITE, masih menjadi ancaman yang menakutkan, melalui tuduhan pencemaran nama baik yang multitafsir (Alhakim, 2022). Belum lagi, pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026 yang menghidupkan delik kolonial, seperti pasal penyerangan kehormatan Presiden (Pasal 218) dan penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 240).
Walaupun terdapat klausul pengecualian untuk kepentingan umum, batas kritik yang sehat dan penghinaan yang dipidana tetap abu-abu dalam kacamata penguasa (Mochtar, 2022).
Kondisi ini melahirkan
chilling effect atau efek gentar. Manakala jurnalis merasa bahwa berita investigasi bisa berujung pada jeruji besi, maka swa-sensor atau sensor mandiri menjadi pilihan pahit demi keselamatan (Limilia & Fuady, 2021).
Ketika jurnalis berhenti bersuara, maka publik yang paling dirugikan serta menanggung derita, karena kehilangan akses terhadap kebenaran.
Di Ujung Cahaya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya menyalakan lilin harapan. Terutama putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, secara revolusioner menegaskan bahwa lembaga pemerintah dan korporasi, tidak lagi bisa melaporkan jurnalis atas tuduhan pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE (Haryanto, 2025).
Lebih jauh lagi, MK menekankan bahwa kehormatan yang dilindungi dalam hukum pidana, hanyalah milik individu alamiah, bukan institusi publik yang seharusnya siap dikritik.
Selanjutnya, Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis, adalah mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif (Kamil, 2026).
Dengan begitu, jurnalis tidak dapat diproses hukum secara serampangan tanpa melewati mekanisme mediasi di Dewan Pers (Hufron, 2026). Putusan tersebut memposisikan UU Pers sebagai prosedur utama (
lex specialis) yang harus dihormati oleh polisi, jaksa, dan hakim sebelum membawa sengketa pemberitaan ke meja hijau (Sulaiman, 2023).
Melawan Kematian PerdataTantangan belum lagi usai, ancaman baru muncul dalam bentuk
Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) -gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis, dengan tujuan mematikan kehidupan ekonomi media.
Gugatan dengan nominal triliunan rupiah, yang menimpa beberapa media arus utama, merupakan bentuk intimidasi halus, yang bisa berujung pada kebangkrutan.
Di sisi lain, disrupsi digital dan perubahan algoritma platform global, membuat stabilitas finansial media goyah. Sepanjang tahun 2025, tercatat 549 jurnalis mengalami PHK (Afrida, 2026). Ketika ekonomi media rapuh, independensi redaksi menjadi taruhannya.
Dalam kondisi kapasitas ekonomi media yang terbatas, akan lebih mudah untuk disuap melalui bujuk rayu iklan kekuasaan atau kepentingan pemilik modal, pada akhirnya mengikis kualitas informasi yang sampai ke telinga publik.
Kebebasan pers bukanlah hak istimewa, yang diberikan negara kepada sekelompok pihak, melainkan sebagai hak asasi bagi setiap warga negara untuk mengetahui dunia apa adanya (Syafriadi, 2018). Sehingga, menjaga pers agar tetap bebas dan aman adalah tugas kolektif.
Secara reflektif, kekuasaan harus membuktikan komitmennya sebagai negara hukum, dengan sinkronisasi regulasi yang pro-kemerdekaan pers serta menghapus budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis.
Sementara itu, pada sisi berbeda, jurnalis pun harus tetap setia pada Kode Etik Jurnalistik guna menjaga kepercayaan publik sebagai benteng terakhir mereka.
Demokrasi tidak akan mati dalam kegelapan, melainkan tersungkur ketika cahaya informasi kebenaran justru dipadamkan secara sengaja. Jangan biarkan pers kita retak dan patah.
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung