Berita

Ilustrasi pers. (Foto: RMOL)

Publika

Menjaga Napas Terakhir Pilar Keempat Demokrasi

SENIN, 13 APRIL 2026 | 13:44 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

RETAK! Demokrasi, kerap diibaratkan bak meja berkaki empat. Dimana ketiga kaki utama: -eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki tugas mengelola kekuasaan secara formal. Tersisa kaki penyangga, yang vital menjaga kestabilan meja: Pers, yang mulai tersengal.

Sebagai pilar keempat (the fourth estate), pers bertugas memastikan ketiga kaki lainnya tidak melengkung atau patah karena korupsi, akibat dari penyalahgunaan wewenang (Trisaningrum & Kartika, 2024).

Kini, kondisi penyangga demokrasi tersebut sedang berada di ujung tanduk. Terlebih ketika represi regulatif membayangi, dan eskalasi kekerasan fisik maupun digital kian nyata, mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan jernih.


Darurat Keselamatan

Situasi ini jelas bukan ketakutan imajiner. Data statistik berbicara dengan sangat gamblang. Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, tercatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 89 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, sebuah kondisi peningkatan dari 73 kasus pada tahun sebelumnya (Afrida, 2026).

Hal lain yang mengkhawatirkan, adalah pergeseran pola serangan. Bila pada periode sebelumnya, format kekerasan berbentuk tindakan fisik di lapangan, kini bertransformasi menjadi serangan digital sistematis seperti Distributed Denial of Service (DDoS) terhadap portal media, maupun doxing terhadap data pribadi jurnalis telah menjadi menu harian. 

Serangan digital pada institusi media mencapai rekor tertinggi di tahun 2025, dalam 12 tahun terakhir (Afrida, 2026). Ironisnya, aktor negara melalui aparat penegak hukum, justru terindikasi menjadi pelaku kekerasan tersebut. 

Fenomena tersebut, seolah mencerminkan alergi kronis dalam tubuh birokrasi serta kekuasaan untuk menerima pendapat berbeda. Konsekuensinya, instrumen keamanan dipergunakan sebagai sarana kontrol atas tugas dan peran pers.

Kebebasan Pers

Ruang kerja jurnalis semakin tidak aman, diperparah dengan hadirnya senjata hukum yang digunakan terbalik, bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik. 

Meski memiliki UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, dalam praktiknya, regulasi ini sering dikalahkan aturan sektoral lainnya.

Terlebih pasal karet dalam UU ITE, masih menjadi ancaman yang menakutkan, melalui tuduhan pencemaran nama baik yang multitafsir (Alhakim, 2022). Belum lagi, pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026 yang menghidupkan delik kolonial, seperti pasal penyerangan kehormatan Presiden (Pasal 218) dan penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 240). 

Walaupun terdapat klausul pengecualian untuk kepentingan umum, batas kritik yang sehat dan penghinaan yang dipidana tetap abu-abu dalam kacamata penguasa (Mochtar, 2022).

Kondisi ini melahirkan chilling effect atau efek gentar. Manakala jurnalis merasa bahwa berita investigasi bisa berujung pada jeruji besi, maka swa-sensor atau sensor mandiri menjadi pilihan pahit demi keselamatan (Limilia & Fuady, 2021). 

Ketika jurnalis berhenti bersuara, maka publik yang paling dirugikan serta menanggung derita, karena kehilangan akses terhadap kebenaran.

Di Ujung Cahaya 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya menyalakan lilin harapan. Terutama putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, secara revolusioner menegaskan bahwa lembaga pemerintah dan korporasi, tidak lagi bisa melaporkan jurnalis atas tuduhan pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE (Haryanto, 2025). 

Lebih jauh lagi, MK menekankan bahwa kehormatan yang dilindungi dalam hukum pidana, hanyalah milik individu alamiah, bukan institusi publik yang seharusnya siap dikritik.

Selanjutnya, Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis, adalah mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif (Kamil, 2026). 

Dengan begitu, jurnalis tidak dapat diproses hukum secara serampangan tanpa melewati mekanisme mediasi di Dewan Pers (Hufron, 2026). Putusan tersebut memposisikan UU Pers sebagai prosedur utama (lex specialis) yang harus dihormati oleh polisi, jaksa, dan hakim sebelum membawa sengketa pemberitaan ke meja hijau (Sulaiman, 2023).

Melawan Kematian Perdata

Tantangan belum lagi usai, ancaman baru muncul dalam bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) -gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis, dengan tujuan mematikan kehidupan ekonomi media. 

Gugatan dengan nominal triliunan rupiah, yang menimpa beberapa media arus utama, merupakan bentuk intimidasi halus, yang bisa berujung pada kebangkrutan.

Di sisi lain, disrupsi digital dan perubahan algoritma platform global, membuat stabilitas finansial media goyah. Sepanjang tahun 2025, tercatat 549 jurnalis mengalami PHK (Afrida, 2026). Ketika ekonomi media rapuh, independensi redaksi menjadi taruhannya. 

Dalam kondisi kapasitas ekonomi media yang terbatas, akan lebih mudah untuk disuap melalui bujuk rayu iklan kekuasaan atau kepentingan pemilik modal, pada akhirnya mengikis kualitas informasi yang sampai ke telinga publik.

Kebebasan pers bukanlah hak istimewa, yang diberikan negara kepada sekelompok pihak, melainkan sebagai hak asasi bagi setiap warga negara untuk mengetahui dunia apa adanya (Syafriadi, 2018). Sehingga, menjaga pers agar tetap bebas dan aman adalah tugas kolektif.

Secara reflektif, kekuasaan harus membuktikan komitmennya sebagai negara hukum, dengan sinkronisasi regulasi yang pro-kemerdekaan pers serta menghapus budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis. 

Sementara itu, pada sisi berbeda, jurnalis pun harus tetap setia pada Kode Etik Jurnalistik guna menjaga kepercayaan publik sebagai benteng terakhir mereka.

Demokrasi tidak akan mati dalam kegelapan, melainkan tersungkur ketika cahaya informasi kebenaran justru dipadamkan secara sengaja. Jangan biarkan pers kita retak dan patah.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya