Berita

Nenek berusia 63 tahun bersama rekannya diamankan petugas usai kedapatan membawa sabu 2 kilogram di Bandara Silangit, Tapanuli Utara. (Foto: Istimewa)

Presisi

Nenek 63 Tahun Selundupkan 2 Kg Sabu

Dibekuk di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit
SENIN, 13 APRIL 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang nenek berusia 63 tahun berinisial I nekat menjadi kurir narkoba. I ditangkap bersama seorang pria berinisial MAA (38) saat hendak menyelundupkan sabu seberat lebih dari 2 kilogram melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Jumat 10 April 2026. 

Keduanya diamankan saat akan terbang menuju Samarinda, Kalimantan Timur, dengan rute transit melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diketahui merupakan warga asal Samarinda. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan bandara (Avsec) terhadap salah satu tas milik pelaku saat proses check-in. Tas tersebut kemudian diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian. 


Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penindakan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas lalu menjemput kedua tersangka dari ruang tunggu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

“Kedua tersangka sebagai pemilik barang diminta membuka sendiri tas mereka di hadapan petugas,” ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin 13 April 2026.

Saat tas dibuka, petugas menemukan sabu yang telah dikemas rapi menggunakan plastik dan disembunyikan di lipatan kain guna mengelabui pemeriksaan. 

"Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu dengan berat total 2,045 kilogram tersebut milik mereka," kata Walpon dikutip dari RMOLSumut.

Barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta. 

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas gabungan di bandara. 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya