Berita

Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Lapas Overkapasitas, Rieke Usul Reformasi Kebijakan Narkotika

SENIN, 13 APRIL 2026 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permasalahan narkotika di Indonesia dinilai telah berkembang menjadi krisis sistemik lintas sektor. Namun hingga kini, penanganannya masih didominasi oleh pendekatan pemenjaraan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa dari sekitar 271 ribu penghuni lapas dan rutan, lebih dari 54 persen merupakan kasus narkotika. Angka ini dinilai jauh melampaui kapasitas ideal nasional.

Kondisi tersebut juga terlihat di Lapas Narkotika Bangli yang memiliki kapasitas 468 orang, tetapi dihuni lebih dari 1.100 warga binaan, atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 138 persen.


Menurut Rieke, situasi ini berdampak langsung pada kualitas pengelolaan lapas. Rasio petugas yang tidak ideal menyebabkan lemahnya pengawasan, terbatasnya program pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas.

Secara normatif, ia menilai regulasi telah mengarahkan penanganan penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. Namun dalam praktiknya, penjara masih menjadi instrumen utama.

“Terjadi kesenjangan antara norma dan implementasi, serta ketidaksesuaian antara kompleksitas masalah dengan kebijakan yang digunakan,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Akibatnya, beban penanganan bergeser ke hilir. Penyalahguna yang seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke sistem peradilan pidana, sehingga memperberat beban lembaga pemasyarakatan.

Atas dasar itu, Rieke memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah dalam rekonstruksi penanganan narkotika dan persoalan rutan selama ini.

Pertama, menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama, dengan penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Kedua, mendorong regulasi pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan.
Ketiga, memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial.
Keempat., mengintegrasikan penanganan lintas sektor yang melibatkan Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, BNN, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan.
Kelima, mengembalikan fungsi lapas sebagai institusi pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi.

Rieke menegaskan bahwa reformasi kebijakan narkotika menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penampungan akibat kegagalan kebijakan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya