Berita

Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Lapas Overkapasitas, Rieke Usul Reformasi Kebijakan Narkotika

SENIN, 13 APRIL 2026 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permasalahan narkotika di Indonesia dinilai telah berkembang menjadi krisis sistemik lintas sektor. Namun hingga kini, penanganannya masih didominasi oleh pendekatan pemenjaraan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa dari sekitar 271 ribu penghuni lapas dan rutan, lebih dari 54 persen merupakan kasus narkotika. Angka ini dinilai jauh melampaui kapasitas ideal nasional.

Kondisi tersebut juga terlihat di Lapas Narkotika Bangli yang memiliki kapasitas 468 orang, tetapi dihuni lebih dari 1.100 warga binaan, atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 138 persen.


Menurut Rieke, situasi ini berdampak langsung pada kualitas pengelolaan lapas. Rasio petugas yang tidak ideal menyebabkan lemahnya pengawasan, terbatasnya program pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas.

Secara normatif, ia menilai regulasi telah mengarahkan penanganan penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. Namun dalam praktiknya, penjara masih menjadi instrumen utama.

“Terjadi kesenjangan antara norma dan implementasi, serta ketidaksesuaian antara kompleksitas masalah dengan kebijakan yang digunakan,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Akibatnya, beban penanganan bergeser ke hilir. Penyalahguna yang seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke sistem peradilan pidana, sehingga memperberat beban lembaga pemasyarakatan.

Atas dasar itu, Rieke memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah dalam rekonstruksi penanganan narkotika dan persoalan rutan selama ini.

Pertama, menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama, dengan penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Kedua, mendorong regulasi pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan.
Ketiga, memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial.
Keempat., mengintegrasikan penanganan lintas sektor yang melibatkan Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, BNN, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan.
Kelima, mengembalikan fungsi lapas sebagai institusi pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi.

Rieke menegaskan bahwa reformasi kebijakan narkotika menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penampungan akibat kegagalan kebijakan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya