Berita

Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Lapas Overkapasitas, Rieke Usul Reformasi Kebijakan Narkotika

SENIN, 13 APRIL 2026 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permasalahan narkotika di Indonesia dinilai telah berkembang menjadi krisis sistemik lintas sektor. Namun hingga kini, penanganannya masih didominasi oleh pendekatan pemenjaraan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa dari sekitar 271 ribu penghuni lapas dan rutan, lebih dari 54 persen merupakan kasus narkotika. Angka ini dinilai jauh melampaui kapasitas ideal nasional.

Kondisi tersebut juga terlihat di Lapas Narkotika Bangli yang memiliki kapasitas 468 orang, tetapi dihuni lebih dari 1.100 warga binaan, atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 138 persen.


Menurut Rieke, situasi ini berdampak langsung pada kualitas pengelolaan lapas. Rasio petugas yang tidak ideal menyebabkan lemahnya pengawasan, terbatasnya program pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas.

Secara normatif, ia menilai regulasi telah mengarahkan penanganan penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. Namun dalam praktiknya, penjara masih menjadi instrumen utama.

“Terjadi kesenjangan antara norma dan implementasi, serta ketidaksesuaian antara kompleksitas masalah dengan kebijakan yang digunakan,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Akibatnya, beban penanganan bergeser ke hilir. Penyalahguna yang seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke sistem peradilan pidana, sehingga memperberat beban lembaga pemasyarakatan.

Atas dasar itu, Rieke memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah dalam rekonstruksi penanganan narkotika dan persoalan rutan selama ini.

Pertama, menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama, dengan penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Kedua, mendorong regulasi pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan.
Ketiga, memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial.
Keempat., mengintegrasikan penanganan lintas sektor yang melibatkan Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, BNN, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan.
Kelima, mengembalikan fungsi lapas sebagai institusi pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi.

Rieke menegaskan bahwa reformasi kebijakan narkotika menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penampungan akibat kegagalan kebijakan.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya