Berita

Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Minggu malam, 12 April 2026. (Foto: Dokumentasi Pemuda Katolik)

Hukum

Pemuda Katolik Tempuh Jalur Hukum soal isi Ceramah JK

SENIN, 13 APRIL 2026 | 06:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengurus Pusat Pemuda Katolik melalui Ketua Umum, Stefanus Gusma, menyayangkan dan mengkritik pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait pandangan umat beragama dalam konteks konflik dan konsep syahid.

Gusma menilai, pernyataan tersebut keliru secara teologis sekaligus berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Dalam ajaran Kristiani, kami tidak mengenal mati syahid dengan membunuh. Sejak awal, iman kami menekankan kasih, pengorbanan, dan kesediaan menderita tanpa membalas kekerasan,” tegas Gusma dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Minggu malam, 12 April 2026.


Untuk menguatkan pernyataan itu, Gusma pun merujuk ayat pada Injil Matius 5:44, “Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu,” sebagai dasar utama etika Kristiani dalam menghadapi konflik. 

Lanjut Gusma, berkaca dalam tradisi Gereja, para martir Gereja adalah mereka yang setia pada iman hingga menderita atau wafat, bukan pelaku kekerasan. Juga ajaran Kristiani mengajarkan mencintai tidak saja sesama manusia (sebagai citra Allah) tetapi seluruh makhluk hidup karena Allah yang adalah kasih, menciptakan semuanya, bahwa hukum kasih itu universal.

Untuk itu, Gusma juga menekankan bahwa sebagai tokoh nasional, pernyataan publik seharusnya disampaikan secara hati-hati dan berbasis pemahaman utuh dengan memperhatikan dampak sosial-politiknya di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

“Narasi yang keliru dan menggeneralisasi ajaran agama berisiko merusak semangat persatuan dan toleransi, bahkan membuka ruang potensi adu domba di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemuda Katolik pun melaporkan isi video ceramah tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Pelaporan yang juga dihadiri Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat ini bertujuan agar kasus ini tidak semakin memperkeruh situasi dan mencegah berkembangnya kesalahpahaman yang lebih luas.

Dalam laporan itu Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Penistaan Agama yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU 1/2023 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 263, dan atau Pasal 264, dan atau Pasal 243.

Sebagaimana diketahui, potongan video viral di media sosial berisi pesan JK yang sedang berceramah dan menyinggung soal konflik di wilayah Poso.

Dalam video yang beredar, JK mengatakan: “Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.”

Juru bicara JK, Husain Abdullah pun menegaskan bila potongan video tersebut berasal dari ceramah JK di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Husain, dalam ceramah itu JK tidak sedang menjelaskan ajaran teologi agama, namun menjelaskan realitas sosiologis dalam masyarakat saat konflik komunal di Poso dan Ambon pada awal era reformasi.

“Yang disampaikan Pak JK adalah realitas di lapangan saat konflik pecah. Pada masa itu, memang ada kelompok dari kedua pihak yang sama-sama menyerukan perang suci dan mengklaim bahwa membunuh lawan atau mati dalam konflik adalah syahid. Itu fakta sejarah dari konflik bernuansa SARA, bukan pendapat pribadi Pak JK,” kata Husain kepada wartawan Sabtu, 10 April 2026.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya