Berita

Barang bukti senpi ilegal yang disita polisi. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Bareskrim Tangkap 'Ki Bedil', Penjual Senpi Ilegal Puluhan Tahun di Jabar

SENIN, 13 APRIL 2026 | 06:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap AS dan TS alias 'Ki Bedil' dalam kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal di wilayah Jawa Barat pada Senin, 6 April 2026.

“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi dalam keterangan resmi pada Minggu malam, 12 April 2026.

Lanjut Arsya, operasi penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri bermula saat menangkap AS di salah satu Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.


Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan mengirim dua tim, pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. 

Benar saja, tim lalu menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung dan menangkap TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Arsya menyebut, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun.

“20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap,” jelas Arsya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya