Berita

Barang bukti senpi ilegal yang disita polisi. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Bareskrim Tangkap 'Ki Bedil', Penjual Senpi Ilegal Puluhan Tahun di Jabar

SENIN, 13 APRIL 2026 | 06:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap AS dan TS alias 'Ki Bedil' dalam kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal di wilayah Jawa Barat pada Senin, 6 April 2026.

“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi dalam keterangan resmi pada Minggu malam, 12 April 2026.

Lanjut Arsya, operasi penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri bermula saat menangkap AS di salah satu Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.


Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan mengirim dua tim, pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. 

Benar saja, tim lalu menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung dan menangkap TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Arsya menyebut, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun.

“20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap,” jelas Arsya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya