Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal saat digelandang ke KPK Jakarta. (Foto: Dok. Humas KPK)

Hukum

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 22:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru dalam praktik pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pola yang digunakan dalam kasus ini berbeda dari praktik pemerasan yang selama ini ditangani KPK.

"Bagi kami ini juga baru. Dalam beberapa OTT dengan pasal pemerasan, belum ada yang seperti ini," kata Asep dikutip RMOL, Minggu, 12 April 2026.


Asep menjelaskan, dalam kasus-kasus sebelumnya, pemerasan umumnya dilakukan dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.

"Biasanya diminta langsung. Ditakut-takuti akan di-rolling atau ada contoh kepala OPD yang diganti, sehingga menimbulkan efek takut bagi yang lain," ujarnya.

Namun dalam perkara ini, tekanan disebut sudah disiapkan sejak awal melalui dokumen yang mengikat para pejabat.

"Kalau ini tidak. Dari awal sudah dikunci. Pertama, dengan surat tanggung jawab mutlak. Kedua, untuk mengontrol agar mereka mengikuti apa yang diinginkan," jelas Asep.

Kontrol tersebut bahkan diperkuat dengan penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat tekanan.

"Dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD dan juga sebagai ASN," tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol.

Selanjutnya, ia diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan penagihan berulang.

Selain itu, Gatut Sunu juga diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang serta meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD. Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, KPK memperkirakan uang yang telah diterima mencapai Rp2,7 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya