Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Keadilan, Titik Temu Filsafat di Balik Pasal Hukum

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 18:51 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

ADIL! Kebenaran dan keadilan, diasumsikan berjalan seiring dengan hukum. Hal mendasar yang perlu diterjemahkan, apakah sebuah aturan hukum yang berlaku sudah pasti adil?
 
Hukum tanpa filsafat hanyalah sekumpulan instruksi teknis yang kering, dan rentan menjadi alat penindasan oleh mereka yang berkuasa (Aprita & Adhitya, 2020). Untuk memahami hukum serta filsafat secara utuh, maka perlu memahami kompleksitas konsep sejarah pemikiran manusia.
 
Menuju Kepastian


Dimulai, ketika manusia mencari arkhe atau prinsip dasar alam semesta (Barkah, 2023). Dalam perspektif yuridis pemikiran ini menandai kesadaran akan sumber tunggal. Menjadi akar dari pencarian kedaulatan hukum tunggal, disebut Hans Kelsen Grundnorm (Noviansah, 2020).
 
Perkembangan selanjutnya, ditandai Pythagoras yang melihat dunia melalui angka dan harmoni. Baginya, keadilan adalah soal proporsionalitas matematis -sebuah gagasan yang menjadi cikal bakal teori keadilan dalam hukum kontrak dan ekonomi (Suhartono, 2022).
 
Perdebatan mendalam ketika Heraclitus menyatakan segalanya mengalir (panta rhei), menuntut hukum bersifat dinamis mengikuti zaman. Sementara itu, Parmenides menekankan stabilitas demi sebuah kepastian hukum (Waris, 2014).
 
Keadilan Klasik

Revolusi terjadi saat Socrates membawa filsafat ke ruang publik. Hukum bukan sekadar kekuatan argumentasi, melainkan soal integritas moral (Suhartono, 2022). Pengorbanan Socrates meminum racun demi mematuhi hukum negara meski pengadilannya tidak adil, menjadi simbol abadi tentang ketaatan warga negara.
 
Diteruskan Aristoteles yang menyusun fondasi kokoh, pembagian keadilan menjadi distributif -pembagian hak sesuai jasa, dan komutatif -pemulihan keseimbangan saat terjadi kerugian. Sekaligus memperkenalkan konsep epikeia -equity, yang mengingatkan hakim agar tidak buta"pada teks undang-undang, jika melukai rasa keadilan.
 
Peradaban Islam menjadi jembatan intelektual penting, yang menyelaraskan akal dan iman. Ilmuwan Al-Farabi memperkenalkan konsep Negara Utama (Al-Madinah al-Fadhilah), dimana kepemimpinan harus dilandasi kebijaksanaan, bukan sekadar kekuatan fisik (Hidayatulloh, 2020).
 
Lalu Ibn Rushd memperkuat bahwa antara filsafat dan agama tidak ada pertentangan; keduanya mencari kebenaran yang sama melalui pintu yang berbeda (Fauzy et al., 2023).
 
Kontribusi sosiologis datang dari Ibn Khaldun, yang mengingatkan bahwa hukum tidak akan efektif jika tidak didukung oleh solidaritas sosial (asabiyyah) masyarakat (Nasrowi, 2019). Tanpa dukungan publik, hukum hanyalah gulungan kertas mati.
 
Sementara itu, di Indonesia semangat tersebut diteruskan dengan menekankan pentingnya keadilan sosial yang terbuka dan pluralis, dalam kerangka demokrasi (Madjid, 1987).
 
Modernitas Digital

Dalam era modern, pemikir seperti John Locke meletakkan dasar hak asasi manusia dimana: hidup, bebas, milik adalah hal prinsipil yang tidak bisa dirampas oleh negara (Noviansah, 2020).
 
Seiring waktu, hukum sering terjebak dalam positivisme kaku yang memuja teks perundang-undangan (Comte, 1993). Kritik postmodern muncul, membongkar bahwa hukum sering kali menjadi instrumen pengawasan yang halus namun mendalam (Foucault, 1977).
 
Di era masyarakat digital, tantangan semakin jauh lebih rumit. Filsuf kontemporer Byung-Chul Han memperingatkan tentang masyarakat kelelahan (Burnout Society). Kita tidak lagi merasa ditindas oleh kekuasaan dari luar, melainkan mengeksploitasi diri sendiri demi performa digital dan pengakuan algoritma (Han, 2015; White, 2021).
 
Hukum pada masa depan, harus mampu menjawab tantangan: bagaimana melindungi privasi dan martabat manusia di tengah rimba data yang sangat invasif?
 
Pemahaman akan filsafat hukum, berarti memahami kemanusiaan itu sendiri. Sejarah membuktikan bahwa hukum yang kokoh, bukanlah yang memiliki pasal paling banyak, melainkan hukum yang memiliki ruh keadilan (Aprita & Adhitya, 2020).
 
Pembangunan hukum nasional tidak boleh hanya mengejar kepastian formal, tetapi harus mampu mengintegrasikan pendekatan kapabilitas yang memperdayakan manusia (Nussbaum, 2011) termasuk ruang publik yang bebas dari dominasi (Habermas, 2025).
 
Pada akhirnya, keadilan merupakan perjumpaan akan kebenaran, di mana kajian filsafat melihat secara mendalam kepentingan manusia di balik pasal-pasal hukum. Sudahkah demikian?

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya