Berita

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (tengah). (Foto: Istimewa)

Politik

Kubu Leonardi Sebut Dakwaan Satelit 123 BT Kabur

Cacat Hukum, dan Sarat Kriminalisasi
MINGGU, 12 APRIL 2026 | 09:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi melancarkan serangan keras terhadap dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT Kementerian Pertahanan. Dakwaan tersebut dinilai tidak hanya lemah, tetapi juga cacat secara formil dan materiil.

Ketua tim kuasa hukum, Rinto Maha mengatakan, bahwa dakwaan yang diajukan tidak memenuhi standar hukum pidana yang seharusnya ketat dan terukur. 

"Dakwaan ini obscuur libel, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Oditur tidak menguraikan secara terang siapa melakukan apa, bagaimana caranya, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara yang didalilkan. Ini bukan ruang untuk asumsi, melainkan kewajiban merumuskan peristiwa pidana secara terukur," kata Rinto Maha dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL, Minggu, 12 April 2026.


Rinto menilai, dakwaan yang kabur tersebut menunjukkan lemahnya konstruksi perkara sejak awal. Menurutnya, ketidakjelasan peran dan alur peristiwa justru membuka ruang spekulasi, bukan kepastian hukum.

Tak hanya itu, tim hukum juga membongkar kelemahan paling mendasar, yakni tidak adanya kerugian negara yang benar-benar terjadi. Dalam eksepsi yang juga sudah dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat, 10 April 2026, ditegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana negara yang keluar dalam proyek tersebut.

"Tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset yang berkurang. Jika uang tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara di mana?" tegas Rinto.

Ia menambahkan, dalil kerugian negara yang dipaksakan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas mensyaratkan adanya actual loss, bukan sekadar potensi kerugian.

Lebih jauh, Rinto juga mengkritik penggunaan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penentuan kerugian negara. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan konstitusi yang menempatkan kewenangan tersebut pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dengan hormat, penggunaan audit di luar kerangka BPK untuk menopang unsur inti delik korupsi menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan," tambah Rinto.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap tindakan administratif dalam perkara ini. Mereka menilai Leonardi hanya menjalankan fungsi administratif dalam proyek strategis, bukan sebagai pengambil keputusan tunggal.

"Proyek Satelit 123 BT bukan proyek pribadi, bukan lahir dari keputusan tunggal satu orang. Sangat tidak adil apabila seluruh beban pidana diarahkan hanya kepada satu orang, sementara pihak dengan otoritas lebih tinggi tidak disentuh setara. Ini lebih mirip pencarian kambing hitam, bukan kebenaran materiil," ujar Rinto.

Selain itu, tim hukum menegaskan bahwa sengketa proyek tersebut sejatinya telah masuk ranah perdata melalui forum arbitrase internasional di Singapura. Mereka mengingatkan, pemaksaan narasi pidana justru berpotensi merugikan posisi Indonesia di forum hukum lain.

"Apabila narasi itu diamini melalui putusan pengadilan, maka putusan itu justru dapat menjadi legitimasi bagi pihak Navayo untuk menuntut pembayaran di forum perdata lain. Putusan pidana bisa dipergunakan sebagai dasar hukum untuk memperkuat tagihan terhadap Indonesia. Ini sangat berbahaya," tegas Rinto.

Lebih tajam lagi, tim kuasa hukum mengungkap bahwa dakwaan masih menggunakan dasar hukum pengadaan yang telah dicabut. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap asas legalitas.

"Memaksakan norma yang sudah tidak berlaku sebagai fondasi kesalahan pidana adalah pengingkaran terhadap asas legalitas dan kepastian hukum," jelas Rinto.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak layak dilanjutkan karena cacat sejak awal. Mereka meminta Majelis Hakim untuk bersikap tegas demi menjaga marwah hukum.

"Tidak ada keadilan dalam dakwaan yang kabur. Tidak ada korupsi tanpa kerugian negara yang nyata. Dan tidak ada negara hukum apabila perkara administratif dipaksa menjadi pidana hanya untuk menemukan satu orang yang dijadikan tumbal," pungkas Rinto.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya