Berita

Ilustrasi

Politik

Mayoritas Pekerja Informal Minim Perlindungan Jaminan Sosial

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 07:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Diperlukan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal, pekerja berisiko tinggi, dan kelompok masyarakat rentan. Kondisi struktur ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor informal. 

Tercatat sebanyak 86,58 juta pekerja atau sekitar 59,40% dari total angkatan kerja aktif berada di sektor informal, yang pertumbuhannya bahkan 4,4 kali lebih cepat dibandingkan sektor formal.

“Ini menunjukkan bahwa mayoritas tenaga kerja kita berada pada sektor yang minim perlindungan. Fenomena ini tidak bisa kita abaikan karena berimplikasi langsung pada kerentanan sosial-ekonomi masyarakat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, Minggu, 12 April 2026.


Ia juga menyoroti tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia yang mencapai rata-rata 1.266 kasus per hari. Sepanjang tahun 2024, total kecelakaan kerja tercatat mencapai 462.241 kasus. 

Sektor konstruksi dan pertambangan menjadi sektor dengan risiko tertinggi, di mana dari setiap 1.000 pekerja bangunan terdapat sekitar 7 orang mengalami kecelakaan kerja, sementara sektor pertambangan memiliki tingkat risiko sebesar 0,75%.

“Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi menggambarkan risiko nyata yang dihadapi para pekerja kita setiap hari. Perlindungan di sektor-sektor berbahaya harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gamal menjelaskan bahwa kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena banyak masyarakat Indonesia berada dalam kategori “garis kerentanan”, yakni kondisi di mana sebuah keluarga hanya berjarak satu hingga dua guncangan finansial dari jurang kemiskinan. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 55 hingga 60 juta orang yang berada dalam situasi tersebut.

“Bagi pekerja informal dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan, risiko jatuh miskin bisa mencapai 80% jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada 3 hingga 5 anggota keluarga yang bergantung padanya,” jelas Gamal.

Ia menambahkan bahwa jaminan sosial tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas kerja. 

Berbagai studi menunjukkan bahwa keberadaan jaminan sosial mampu menurunkan tingkat kecemasan hingga 60%, meningkatkan konsentrasi sebesar 35%, serta meningkatkan kreativitas hingga 42%. Secara keseluruhan, hal ini dapat mendorong produktivitas pekerja hingga 23%.

“Dengan korelasi yang sangat kuat antara jangkauan perlindungan sosial dan kepuasan kerja yang mencapai 0,87, maka penguatan jaminan sosial adalah investasi strategis bagi masa depan ketenagakerjaan nasional,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Gamal mendorong pemerintah untuk memperluas cakupan dan memperkuat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan sektor berisiko tinggi.

“Kita tidak boleh membiarkan mayoritas pekerja Indonesia berada dalam kondisi tanpa perlindungan. Penguatan jaminan sosial adalah kunci menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan melindungi masa depan keluarga pekerja Indonesia,” pungkasnya.




Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya