Berita

Kolase Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan rompi tahanan KPK. (Foto: Dokumentasi Wikipedia)

Hukum

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Resmi Tersangka

SABTU, 11 APRIL 2026 | 23:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka  kasus dugaan pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan.

Demikian dikatakan  ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 11 April 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026," kata Asep.


Asep mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung. 

Gatut Sunu diduga meminta setoran kepada sejumlah pejabat melalui Dwi Yoga sebesar Rp 5 miliar, tetapi baru terkumpul Rp 2,7 miliar sebelum diciduk KPK.

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Tulungagung ini," pungkas Asep.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya