Berita

Menteri PU Dody Hanggodo. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Menteri PU Bingung Kasus Dialihkan, Bakal Temui Kejati Jakarta Bahas Penggeledahan

SABTU, 11 APRIL 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku tidak mengetahui alasan penanganan kasus di kementeriannya dialihkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Yang Bu Sekjen dateng kesana kan itu ke Kejagung, kenapa Kejagung diturunkan Kejati, saya nggak tahu itu hak preogratifnya Kejagung, saya nggak ngerti. Tapi waktu itu yang kirim laporannya kan Bu Sekjen,” kata Dody saat ditemui pada Jumat, 10 April 2026.

Untuk memahami duduk perkara lebih lanjut, Dody berencana menemui Kepala Kejati DKI Jakarta dalam waktu dekat.


“Coba saya next week, lah, ketemu sama Pak Kejati, ngobrol-ngobrol dulu,” katanya.

Di sisi lain, Dody mengungkapkan penyidik Kejati DKI Jakarta telah menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Kementerian PU, termasuk ruang kerjanya dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 16 item barang bukti yang mayoritas berupa dokumen.

“Ada 16 item (diambil). Rata-rata sih buku catatan,” kata Dody.

Selain dokumen, penyidik juga membawa satu unit komputer (PC) serta sejumlah berkas hasil cetak. Menurut Dody, sebagian besar barang bukti berasal dari Gedung Cipta Karya.

“Jadi yang banyak itu memang ngambilnya dari Cipta Karya semua,” ujarnya.

Adapun penggeledahan ini dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Cipta Karya Kementerian PU pada tahun 2023-2024. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Kejati DKI Jakarta.

Kejati menggeledah tiga gedung Kementerian PU selama enam jam, yakni Gedung Utama, Gedung Cipta Karya, dan Gedung Sumber Daya Air (SDA).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya