Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kanan) saat konferesi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Ngaku Orang KPK, Penipu Tembus DPR dan Minta Rp300 Juta ke Sahroni

SABTU, 11 APRIL 2026 | 13:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku berhasil mengakses area Gedung DPR hingga mendekati pimpinan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyayangkan adanya celah keamanan yang memungkinkan kejadian tersebut terjadi.

Peristiwa ini bermula saat Sahroni didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai pejabat KPK. Pelaku bahkan berhasil masuk hingga ke ruang tunggu pimpinan di Gedung DPR.


“Datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu 11 April 2026.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Sahroni. Permintaan tersebut bahkan dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon.

“Permintaan langsung Rp300 juta. Yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” jelasnya.

Sahroni menegaskan, tidak ada pembahasan kasus apa pun yang mendasari permintaan uang tersebut, sehingga semakin menguatkan dugaan penipuan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Sahroni memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Sebelum melapor, ia juga telah melakukan konfirmasi kepada KPK dan memastikan bahwa tidak ada permintaan dana seperti yang diklaim pelaku.

Tak lama setelah laporan dibuat, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK berhasil menangkap pelaku, seorang perempuan berinisial TH alias D (48).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, empat kartu identitas berbeda, dan uang sekitar 17.400 Dolar AS (setara Rp300 juta).

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait sistem keamanan di lingkungan Gedung DPR agar kejadian serupa tidak terulang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya