Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kanan) saat konferesi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Ngaku Orang KPK, Penipu Tembus DPR dan Minta Rp300 Juta ke Sahroni

SABTU, 11 APRIL 2026 | 13:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku berhasil mengakses area Gedung DPR hingga mendekati pimpinan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyayangkan adanya celah keamanan yang memungkinkan kejadian tersebut terjadi.

Peristiwa ini bermula saat Sahroni didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai pejabat KPK. Pelaku bahkan berhasil masuk hingga ke ruang tunggu pimpinan di Gedung DPR.


“Datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu 11 April 2026.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Sahroni. Permintaan tersebut bahkan dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon.

“Permintaan langsung Rp300 juta. Yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” jelasnya.

Sahroni menegaskan, tidak ada pembahasan kasus apa pun yang mendasari permintaan uang tersebut, sehingga semakin menguatkan dugaan penipuan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Sahroni memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Sebelum melapor, ia juga telah melakukan konfirmasi kepada KPK dan memastikan bahwa tidak ada permintaan dana seperti yang diklaim pelaku.

Tak lama setelah laporan dibuat, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK berhasil menangkap pelaku, seorang perempuan berinisial TH alias D (48).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, empat kartu identitas berbeda, dan uang sekitar 17.400 Dolar AS (setara Rp300 juta).

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait sistem keamanan di lingkungan Gedung DPR agar kejadian serupa tidak terulang.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya