Berita

Barang bukti gas oplosan. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

SABTU, 11 APRIL 2026 | 06:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepala sekolah SMK di Brebes ditangkap polisi karena mengoplos LPG subsidi di gudang sekolah. Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp802 juta.

Seorang kepala sekolah sebuah SMK swasta Brebes dibekuk polisi. Dia menjadi otak aksi gas LPG oplosan.

Kepala sekolah sekaligus guru berinisial SH (50) itu ditangkap bersama satu anak buahnya, berinisial T (46). Mereka memindahkan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi.


Mereka ditangkap setelah ada kegiatan penggerebekan lokasi ngoplos gas tersebut. Yang mencengangkan, praktik tersangka dilakukan di lingkungkungan sekolah yaitu di gudang sekolah.

"Jadi guru (KH) itu sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka T untuk mengoplos LPG, " kata Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu, 11 April 2026.

Modus yang dilakukan yaitu memindah isi gas 3g ke tabung 12 kg nonsubsidi menggunakan alat yang sudah disiapkan. Para tersangka juga menjual lebih murah dari harga pasar. Dia mencontohkan jika harga asli gas LPG 12 kg adalah Rp266 ribu, pelaku menjualnya Rp190 ribu. Negara disebut rugi Rp802 juta.

"Harga jualnya lebih rendah dari yang asli, untuk menarik pembeli. Jadi hasil oplosan itu dijual Rp190 ribu, sedangkan harga aslinya 12 kg Rp266 ribu. Akibatnya, negara dirugikan Rp802 juta," jelasnya.

Aksi mereka dilakukan sejak bulan Februari 2026. Kini dua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Pelaku pengoplosan telah melakukan aksinya sejak Februari lalu," tegasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya