Berita

Diskusi Publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum” di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

YLBHI Ingatkan Soal Implementasi TAP MPR IV/2000

SABTU, 11 APRIL 2026 | 02:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Implementasi TAP MPR VI/MPR/2000 adalah ketetapan tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus kembali diperhatikan.

Begitu ditegaskan Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin, dalam Diskusi Publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum” di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 April 2026.

Penegasan itu, dikatakan Zainal, muncul dari kegelisahan tindak lanjut kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus, di mana pelakunya diduga prajurit aktif TNI.


Kata dia, penyelesaian kasus Andrie Yunus seharusnya bisa berpedoman pada TAP MPR tersebut.

"TAP MPR VI Tahun 2000 menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum," kata Zainal.

Dia mengatakan, penyelesaian secara militer terhadap tersangka seperti yang berjalan saat ini bukan saja tidak sejalan dengan aturan TAP MPR itu.

Menurutnya, dalam rekam jejak penyelesaian kasus di peradilan militer, keadilan untuk korban nampak belum maksimal.

"Hingga kini keadilan bagi korban kekerasan oleh militer masih sulit terwujud," pungkasnya.

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.

Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya