Berita

Diskusi Publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum” di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

YLBHI Ingatkan Soal Implementasi TAP MPR IV/2000

SABTU, 11 APRIL 2026 | 02:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Implementasi TAP MPR VI/MPR/2000 adalah ketetapan tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus kembali diperhatikan.

Begitu ditegaskan Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin, dalam Diskusi Publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum” di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 April 2026.

Penegasan itu, dikatakan Zainal, muncul dari kegelisahan tindak lanjut kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus, di mana pelakunya diduga prajurit aktif TNI.


Kata dia, penyelesaian kasus Andrie Yunus seharusnya bisa berpedoman pada TAP MPR tersebut.

"TAP MPR VI Tahun 2000 menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum," kata Zainal.

Dia mengatakan, penyelesaian secara militer terhadap tersangka seperti yang berjalan saat ini bukan saja tidak sejalan dengan aturan TAP MPR itu.

Menurutnya, dalam rekam jejak penyelesaian kasus di peradilan militer, keadilan untuk korban nampak belum maksimal.

"Hingga kini keadilan bagi korban kekerasan oleh militer masih sulit terwujud," pungkasnya.

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.

Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya