Berita

Diskusi Publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum” di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

YLBHI Ingatkan Soal Implementasi TAP MPR IV/2000

SABTU, 11 APRIL 2026 | 02:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Implementasi TAP MPR VI/MPR/2000 adalah ketetapan tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus kembali diperhatikan.

Begitu ditegaskan Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin, dalam Diskusi Publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum” di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 April 2026.

Penegasan itu, dikatakan Zainal, muncul dari kegelisahan tindak lanjut kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus, di mana pelakunya diduga prajurit aktif TNI.


Kata dia, penyelesaian kasus Andrie Yunus seharusnya bisa berpedoman pada TAP MPR tersebut.

"TAP MPR VI Tahun 2000 menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum," kata Zainal.

Dia mengatakan, penyelesaian secara militer terhadap tersangka seperti yang berjalan saat ini bukan saja tidak sejalan dengan aturan TAP MPR itu.

Menurutnya, dalam rekam jejak penyelesaian kasus di peradilan militer, keadilan untuk korban nampak belum maksimal.

"Hingga kini keadilan bagi korban kekerasan oleh militer masih sulit terwujud," pungkasnya.

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.

Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya