Berita

Diskusi Publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum” di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

YLBHI Ingatkan Soal Implementasi TAP MPR IV/2000

SABTU, 11 APRIL 2026 | 02:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Implementasi TAP MPR VI/MPR/2000 adalah ketetapan tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus kembali diperhatikan.

Begitu ditegaskan Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin, dalam Diskusi Publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum” di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 April 2026.

Penegasan itu, dikatakan Zainal, muncul dari kegelisahan tindak lanjut kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus, di mana pelakunya diduga prajurit aktif TNI.


Kata dia, penyelesaian kasus Andrie Yunus seharusnya bisa berpedoman pada TAP MPR tersebut.

"TAP MPR VI Tahun 2000 menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum," kata Zainal.

Dia mengatakan, penyelesaian secara militer terhadap tersangka seperti yang berjalan saat ini bukan saja tidak sejalan dengan aturan TAP MPR itu.

Menurutnya, dalam rekam jejak penyelesaian kasus di peradilan militer, keadilan untuk korban nampak belum maksimal.

"Hingga kini keadilan bagi korban kekerasan oleh militer masih sulit terwujud," pungkasnya.

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.

Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya