Berita

Wakil Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI), Irfan Ahmad Fauzi. (Foto: Dokumentasi PUI)

Nusantara

Usul BNN Larang Vape Peroleh Dukungan Demi Lindungi Generasi Bangsa

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia memperoleh dukungan dari banyak kalangan.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI), Irfan Ahmad Fauzi. Dukungan ini disampaikan menyusul temuan BNN yang mengungkap adanya kandungan narkotika dan obat bius dalam sejumlah cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

“Temuan ini sangat mengkhawatirkan. Vape yang selama ini dianggap sebagai alternatif rokok, ternyata telah disalahgunakan menjadi media konsumsi narkotika. Ini ancaman serius bagi generasi muda kita,” ujar Irfan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 10 April 2026.


Ia menilai, perubahan pola peredaran narkoba yang memanfaatkan teknologi seperti vape menunjukkan bahwa kejahatan narkotika semakin adaptif dan harus dihadapi dengan kebijakan yang tegas dan progresif.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari para pelaku kejahatan. Ketika vape sudah menjadi medium penyalahgunaan narkotika, maka pelarangan menjadi langkah yang patut dipertimbangkan secara serius,” tegasnya.

Irfan juga mengapresiasi langkah BNN yang mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Menurutnya, regulasi yang adaptif sangat diperlukan mengingat semakin banyaknya jenis narkotika baru yang beredar.

“Dengan ratusan zat psikoaktif baru yang telah teridentifikasi, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Apa yang dilakukan BNN adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya,” lanjut dia.

Selain itu, Irfan juga menyoroti langkah tegas sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.

“Kita tidak boleh menutup mata. Negara-negara tetangga sudah mengambil langkah preventif. Indonesia perlu mempertimbangkan hal yang sama demi keselamatan masyarakat,” katanya.

Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, PUI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda dari berbagai bentuk penyimpangan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika yang kini semakin terselubung,” tutup Irfan.


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya