Berita

Walikota Madiun, Maidi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dokumen hingga Alat Elektronik Disita KPK dari Kasus Walikota Madiun

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Barang bukti ini didapat dari 12 tempat yang digeledah KPK sejak 6-9 April 2026, mulai dari rumah Kepala Dinas Kominfo Pemkab Madiu, Noor Afiah hingga rumah Direktur PDAM Pemkot Madiun, Suyoto.

"Dalam penggeledahan bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik diduga terkait perkara dalam tahap penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 10 April 2026.


Budi menyebut, barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pada Senin, 6 April 2026, sebanyak 1 tempat digeledah, yakni rumah Kepala Dinas Kominfo Pemkab Madiun. Pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik menggeledah dua rumah pihak swasta. Pada Rabu, 8 April 2026, tim penyidik menggeledah 5 lokasi, yakni rumah Direktur PDAM Pemkot Madiun dan 4 rumah swasta.

Sedangkan pada Kamis, 9 April 2026, sebanyak 4 lokasi digeledah, yakni rumah PNS Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun dan 3 rumah swasta.

KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang terjaring OTT pada Selasa, 20 Januari 2026. Mereka adalah Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Maidi; orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto; dan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.

Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya