Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Pakai Rp31 Triliun Uang Sitaan untuk Perbaiki Sekolah dan Rumah Rakyat

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dari total uang sitaan negara yang dikumpulkan sejak tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto berniat menggunakannya untuk mendukung program prioritas pemerintah. 

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, negara berhasil menyelematkan Rp13.255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil. 


Kemudian di bulan Desember 2025, kembali mengamankan uang sebesar Rp6.625 triliun, dan terbaru ialah Rp11.420 triliun pada hari ini. 

“Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp31,3 Triliun," kata Prabowo. 

Menurut Prabowo, pemanfaatan dana besar tersebut berpotensi menggandakan capaian perbaikan sekolah yang selama ini masih terbatas. 

“Tahun lalu kita baru berhasil memperbaiki 17.000 sekolah berarti uang ini bisa dua kali lipat yang mana sekolah-sekolah berbelas tahun tidak mengalami perbaikan," ujarnya.

Selain itu, program renovasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga bisa diperluas secara signifikan dengan uang tersebut.

"Kalau membantu renovasi rumah untuk rakyat berpenghasilan rendah ini dapat memperbaiki 500.000 rumah lebih, berarti bisa memberi manfaat kepada 2 juta rakyat kita berpenghasilan rendah," kata Prabowo. 

Untuk itu, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menjalankan tugasnya dengan baik mengamankan aset pemerintah. 

"Bayangkan kalau tidak kita selamatkan. Kalau tidak Satgas PKH bekerja dengan baik uang ini hilang uang ini tidak bisa dimanfaatkan oleh warga negara oleh rakyat kita,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya