Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (Foto: RMOL Faisal Aristama)
Wacana Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung, direspons Komisi VIII DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa wacana itu boleh-boleh saja jika tidak menjadi kebijakan. Sebab, dari aspek legalitas ada aturan yang mengikat bahwa haji harus melalui pendaftaran.
“Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14/2025. Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang ini, Undang-Undang 8/2019, sama. Tetap aja mendaftar,” tegas Marwan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Selain aspek legalitas, Marwan menyebut bahwa ada aspek historis yang tidak bisa dikesampingkan.
“Kapan dimulai daftar tunggu haji ini? 2008 dimulai. Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji,” tuturnya.
Pada saat itu, kata Marwan, memang agak sulit diantisipasi karena banyaknya minat dan tidak terlalu mahal juga ongkos haji. Maka dibuatlah kebijakan itu oleh pemerintah.
“Nah, kalaulah uang yang semakin membesar, muncul desakan dari masyarakat, ada kekhawatiran jangan disatukan antara regulator dan eksekutornya. Maka eksekutornya itu didirikanlah BPKH,” jelas Politikus PKB ini.
Menurut Marwan, karena uang yang dikelola ini tidak boleh dikerjakan atau dikelola oleh satu tangan maka lahirlah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nah, kalau penjelasan Kementerian Haji seolah-olah gara-gara BPKH ini muncul antrean panjang. Lah tidak seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji sistem baru untuk mengatasi persoalan masa tunggu haji yang kerap membutuhkan waktu hingga puluhan tahun.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan salah satu gagasan yang muncul adalah dengan menghapus sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung.
Irfan mengatakan sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” tutur Irfan saat membuka Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Haji Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, sebagaimana diunggah di akun Youtube Kementerian Haji pada Rabu, 8 April 2026.