Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus (RMOL/ Faisal Aristama)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap berkantor di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimatan Timur merespons ajakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus.
Namun, Gibran menantang baik Deddy Sitorus untuk ikut berkantor di IKN.
Menanggapi hal itu, Deddy menyambut baik ajakan itu.
“Wah, dengan senang hati. IKN itu tetanggaan dengan Dapil saya, jadi tak perlu ongkos mahal-mahal buat ke Dapil,” ujar Legislator PDIP itu kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Kendati begitu, Deddy menyebut bahwa kerja-kerja legislatif berbeda dengan eksekutif sebagaimana trias politika.
Trias politika yaitu konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama; legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang bertujuan mencegah kekuasaan absolut dan menjaga keseimbangan (checks and balances) dalam pemerintahan demokratis.
“Pak Wapres itu mungkin gak ngerti nature dan bedanya cabang eksekutif dengan cabang legislatif. Saya ini bukan Menteri atau kepala lembaga dan juga bukan Dirjen yang merupakan cabang eksekutif dan didukung perangkat birokrasi dan anggaran,” jelasnya.
“Jadi, kalau saya ke sana, itu sama saja ngajak liburan atau menyepi karena pekerjaan saya sebagai anggota komisi itu sifatnya kolektif,” imbuh Deddy menegaskan.
Deddy pun kembali menegaskan bahwa usulannya agar Wapres Gibran berkantor di IKN sangat serius. Sebab, banyak gedung dan kantor-kantor yang telah dibangun di Penajam Paser Utara tidak terpakai.
“Itu harus dimanfaatkan agar tidak masuk kategori pemborosan,” tegasnya.
“Di sana sudah dibangun fasilitas untuk Presiden/Wapres dan 4 Menko beserta perangkat penunjangnya. Tidak ada salahnya dimanfaatkan secara bergiliran masing-masing selama 1 bulan. Kalau tidak memungkinkan semua dalam satu kementerian, bisa satu atau dua kedirjenan. Masa iya uang negara yg sudah habis ratusan triliun tidak dimanfaatkan?” sambungnya.
Atas dasar itu, Deddy pun menegaskan bahwa jika gedung DPR dipindahkan ke IkN maka pihaknya pun siap jika berkantor di sana.
“Persoalannya, DPR itu bekerja secara kolektif dalam komisi-komisi dan AKD beserta para mitra unsur eksekutifnya. DPR hanya bisa melakukan fungsinya di sana jika para mitranya juga di ada di sana. Misalnya, kalau komisi II ke sana maka harus ada unsur Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, Men-PAN/RB dan yang lainnya di sana,” katanya.
“Jika tidak, di sana itu mau ngapain? Mungkin Pak Wapres tidak mengikuti proses pembangunan IKN, bahwa sampai saat ini belum ada infrastruktur legislatif dan Judikatif yang dibangun di sana,” demikian Deddy.