Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL)

Politik

Bawaslu 18 Tahun: Bukan “Masa Puber” tapi Menuju Kedewasaan

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) genap berusia 18 tahun pada Kamis, 9 April 2026. Di usia tersebut, lembaga yang resmi berstatus mandiri sejak 2008 itu menegaskan bahwa dirinya bukan berada dalam fase “puber”, melainkan menuju kedewasaan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No.14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 10 April 2026.

Dalam wawancara tersebut, Bagja menanggapi anggapan bahwa usia 18 tahun identik dengan masa pubertas yang cenderung labil.


Ia justru menilai usia tersebut sebagai fase menuju kedewasaan, di mana sebuah institusi mulai menunjukkan kematangan.

“Dewasa, sudah mulai dewasa. Ibaratnya seperti mahasiswa tingkat awal atau siswa kelas 3 SMA,” ujar Bagja.

Saat disinggung bahwa usia tersebut biasanya identik dengan fase “genit”, Bagja menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa Bawaslu berada pada fase yang lebih kritis.

“Lagi kritis-kritisnya,” tegasnya.

Bagja menekankan bahwa di usia ke-18, Bawaslu justru semakin menguatkan komitmennya dalam menegakkan keadilan pemilu secara independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ia juga menyambut baik langkah DPR RI yang tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersama pemerintah dan masyarakat sipil.

Menurutnya, revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi Bawaslu ke depan.

“Yang diharapkan, Bawaslu semakin mandiri dan profesional dalam menangani laporan, aduan, serta berbagai permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja berharap proses revisi undang-undang dapat menghasilkan aturan yang lebih baik dibandingkan pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2019 dan 2024.

“Kita menunggu pembahasan undang-undang di DPR bersama pemerintah, agar nantinya perubahan yang dihasilkan bisa memperbaiki aturan pemilu ke depan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya