Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 11:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi penipuan dengan mencatut nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terungkap. Empat orang pelaku diamankan oleh tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya setelah diduga memeras anggota DPR dengan dalih dapat “mengatur” perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong berani dan terorganisir.

“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 10 April 2026.


Dengan mengatasnamakan pimpinan lembaga antirasuah, para pelaku berupaya meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses langsung terhadap proses hukum di KPK.

KPK menduga aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali.

“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tegas Budi.

Dalam penangkapan tersebut, aparat juga menyita uang tunai sebesar 17.400 Dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

KPK menegaskan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun di luar institusi untuk mengurus perkara.

Lembaga tersebut juga tidak memiliki perwakilan, mitra, maupun pihak ketiga yang dapat bertindak atas nama KPK.

Selain itu, KPK mengingatkan bahwa tidak ada kerja sama dengan pihak yang menggunakan nama atau menyerupai KPK, serta tidak memiliki kantor cabang di daerah.

KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan praktik yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui call center 198 KPK agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.

Sementara itu, Budi tidak memberikan tanggapan saat ditanya mengenai identitas anggota DPR yang diduga telah menyerahkan uang kepada para pelaku.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya