Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 11:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi penipuan dengan mencatut nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terungkap. Empat orang pelaku diamankan oleh tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya setelah diduga memeras anggota DPR dengan dalih dapat “mengatur” perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong berani dan terorganisir.

“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 10 April 2026.


Dengan mengatasnamakan pimpinan lembaga antirasuah, para pelaku berupaya meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses langsung terhadap proses hukum di KPK.

KPK menduga aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali.

“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tegas Budi.

Dalam penangkapan tersebut, aparat juga menyita uang tunai sebesar 17.400 Dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

KPK menegaskan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun di luar institusi untuk mengurus perkara.

Lembaga tersebut juga tidak memiliki perwakilan, mitra, maupun pihak ketiga yang dapat bertindak atas nama KPK.

Selain itu, KPK mengingatkan bahwa tidak ada kerja sama dengan pihak yang menggunakan nama atau menyerupai KPK, serta tidak memiliki kantor cabang di daerah.

KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan praktik yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui call center 198 KPK agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.

Sementara itu, Budi tidak memberikan tanggapan saat ditanya mengenai identitas anggota DPR yang diduga telah menyerahkan uang kepada para pelaku.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya