Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya membongkar aksi penipuan berkedok pegawai KPK di Jakarta Barat. 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar 17.400 Dolar AS (sekitar Rp260 juta) dari empat pelaku yang diamankan pada Kamis malam, 9 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan dengan mencatut nama lembaga antirasuah.


“Dalam modusnya, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Para pelaku diduga menjalankan aksinya secara sistematis dengan menyamar sebagai pegawai KPK. Mereka memanfaatkan nama besar lembaga tersebut untuk menekan korban agar menyerahkan uang.

Barang bukti uang tunai yang disita menjadi indikasi kuat adanya transaksi ilegal. Aparat penegak hukum saat ini masih mendalami kemungkinan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tegas Budi.

Keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Barat. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

KPK menegaskan bahwa seluruh layanannya tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat “mengurus” perkara dengan mengatasnamakan KPK.

“Pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK,” tegas Budi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya