Berita

Suasana Lobby Gedung Merah Putih KPK, Jumat 10 April 2026 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pola kerja kombinasi bagi para pegawainya, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK), pada Jumat, 10 April 2026. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penerapan sistem kerja tersebut tetap mengedepankan optimalisasi layanan kepada masyarakat melalui pengaturan yang disesuaikan di masing-masing unit kerja.


"Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni BDR dan BDK. Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi, 10 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah unit layanan di KPK tetap membuka layanan secara langsung kepada masyarakat. Unit tersebut meliputi pelayanan informasi publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, beberapa layanan lainnya dialihkan secara daring guna menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi tersebut. Di antaranya adalah layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi, serta pelaporan gratifikasi yang dioptimalkan melalui platform digital.

"Dalam mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja ini, KPK juga mengoptimalkan teknologi informasi, serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik," terang Budi.

Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan KPK, agar kualitas kinerja dan pelayanan tetap terjaga.

Selain itu, KPK memastikan bahwa kegiatan penindakan, salah satunya pemeriksaan saksi tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah penerapan skema kerja baru tersebut.

"Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang melaksanakan BDR-BDK, dilakukan sesuai kebutuhan pada masing-masing unit kerja," pungkas Budi.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya