Berita

Suasana Lobby Gedung Merah Putih KPK, Jumat 10 April 2026 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pola kerja kombinasi bagi para pegawainya, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK), pada Jumat, 10 April 2026. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penerapan sistem kerja tersebut tetap mengedepankan optimalisasi layanan kepada masyarakat melalui pengaturan yang disesuaikan di masing-masing unit kerja.


"Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni BDR dan BDK. Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi, 10 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah unit layanan di KPK tetap membuka layanan secara langsung kepada masyarakat. Unit tersebut meliputi pelayanan informasi publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, beberapa layanan lainnya dialihkan secara daring guna menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi tersebut. Di antaranya adalah layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi, serta pelaporan gratifikasi yang dioptimalkan melalui platform digital.

"Dalam mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja ini, KPK juga mengoptimalkan teknologi informasi, serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik," terang Budi.

Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan KPK, agar kualitas kinerja dan pelayanan tetap terjaga.

Selain itu, KPK memastikan bahwa kegiatan penindakan, salah satunya pemeriksaan saksi tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah penerapan skema kerja baru tersebut.

"Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang melaksanakan BDR-BDK, dilakukan sesuai kebutuhan pada masing-masing unit kerja," pungkas Budi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya