PT Energi Batubara Lestari (Hasnur Group) (Foto: Instagram golradio106.7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti keterlibatan pihak swasta, termasuk anak usaha Hasnur Group yang turut terseret dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami peran konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari, Wahyu Pratomo. Ia diduga menjadi penghubung antara kepentingan wajib pajak dan aparat pajak dalam proses pengajuan restitusi.
“Penyidik mendalami bagaimana peran konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan wajib pajak kepada KPP Madya Banjarmasin. Apakah proses tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
KPK mencurigai bahwa konsultan pajak tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berpotensi menjadi perantara yang mempertemukan kepentingan wajib pajak dengan oknum di internal KPP.
Dalam perkara ini, PT Energi Batubara Lestari sebagai anak usaha Hasnur Group ikut terseret setelah karyawan dan konsultan pajaknya dipanggil untuk diperiksa. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan pihak swasta tidak terpisahkan dari praktik pengurusan restitusi yang bermasalah.
"Konsultan ini kan sering kali jadi proksi bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya itu disetujui," terang Budi.
Lebih jauh, penyidik mendalami dugaan adanya titik temu kepentingan antara wajib pajak dan oknum fiskus yang difasilitasi konsultan pajak, sehingga membuka ruang terjadinya praktik suap dalam proses restitusi.
"Proksi itu yang kemudian didalami penyidik bagaimana peran-peran dari konsultan pajak," pungkas Budi.
Sementara itu, saksi Ferry Wahyu Wisuda selaku karyawan PT Energi Batubara Lestari mangkir dari panggilan tim penyidik.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.
Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Atas permohonan tersebut, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan "uang apresiasi".
PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut disepakati pembagian, yakni untuk Mulyono, Dian, dan Venzo.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) serta Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar.
Restitusi tersebut kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB. Setelah pencairan, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati. Uang "apresiasi" tersebut dicairkan oleh PT BKB menggunakan invoice fiktif.
Venzo kemudian bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian dana. Disepakati pembagian masing-masing sebesar Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo.
Venzo selanjutnya menyerahkan Rp200 juta kepada Dian. Namun, Venzo meminta bagian 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, Rp800 juta diserahkan Venzo kepada Mulyono dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu tempat waralaba miliknya. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta digunakan Mulyono untuk pembayaran uang muka (DP) rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya masih disimpan. Adapun sisa Rp500 juta dari total "uang apresiasi" tetap dikuasai Venzo untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta untuk DP rumah oleh Mulyono, Rp180 juta yang telah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.