Berita

Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Publika

Jangan Percaya Jokowi!

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 04:43 WIB

JOKO WIDODO alias Jokowi tidak ingin menuduh sejumlah pihak terlibat dalam kasus ijazah palsunya, baik terhadap Jusuf Kalla (JK) maupun Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia mengklaim, mempercayakan semuanya pada proses hukum.

Pernyataan normatif Jokowi ini terkesan negarawan. Namun kita semua tahu Jokowi, beda antara apa yang diucapkan dengan apa yang dilakukan. Atau lugasnya, Jokowi terbiasa berdusta.

Coba kita runut kembali. Sebelum menyasar ke JK, pendukung Jokowi mempersoalkan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY dan Partai Demorat sebagai orang besar yang membekingi Roy Suryo dkk. 


Begitu Partai Demokrat menempuh upaya hukum, baru tuduhan itu mereda. Orang-orang yang menuduh SBY seperti Agri Fanani, Irjan Mosato, dll, jelas-jelas pendukung Jokowi dan bolak balik sowan Solo.

Hari ini pun sama, JK diseret dalam kasus melalui Rismon Sianipar. Kita semua juga paham, Rismon hari ini ibarat robot yang diremot dari Solo. Rismon, harus menjalankan sejumlah misi kerja rodi dari Jokowi, sebelum mendapatkan SP3.

Jokowi berulangkali meminta menyerahkan ke proses hukum, membuktikan ijazahnya di pengadilan. Tapi buzzer dan pendukungnya justru berlomba-lomba berburu restorative justice (RJ), memboyong tersangka ke Solo, agar terjadi perdamaian dan Jokowi dapat menghindari proses hukum.

Benar, bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi Jokowi. Tapi sebelum itu, Darmizal dan M. Rahmat dari Rejo (Relawan Jokowi) yang mendatangi dan menego Eggi Sudjana untuk datang ke Solo.

Benar pula, bahwa Rismon Sianipar yang berkunjung ke Solo. Namun, relawan Jokowi yang menekan dan membuat Rismon Sianipar ‘terkencing-kencing’ dengan ijazah ‘Yamaguchi’ Jepangnya. Itulah, yang membuat Rismon meminta ampun ke Jokowi, agar dapat SP3 melalui RJ.

Sama juga dengan modus RJ untuk damai yang ditempuh Jokowi. RJ dan damai itu tidak mengubah ijazah palsu menjadi asli. 

Semua harus diputuskan di pengadilan. Jadi, kenapa Jokowi bermanuver dengan laporannya, yang tidak kunjung masuk ke persidangan hingga setahun ini?

Alasannya sederhana. Ijazah itu bermasalah. Jomowi takut masalah ijazahnya terbongkar di pengadilan dan ketahuan belangnnya.

Jokowi tak bisa dipercaya. Tak usah memberi atensi atas klaim apapun dari Jokowi, terkait ijazahnya.

Ahmad Khozinudin
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalissi Akademisi & Aktivis

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya