Berita

Bareskrim Polri memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto: Dok. Pertamina)

Nusantara

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025–2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan potensi kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar. Menurutnya, subsidi energi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan Pertamina mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri dan TNI dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi.


“Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tetap tepat sasaran serta tersedia bagi masyarakat yang berhak,” ujar Eko.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan Pertamina terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan distribusi energi nasional.

“Kolaborasi dengan Polri menjadi langkah penting untuk menekan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, menjaga stabilitas pasokan energi, serta meminimalkan potensi kerugian negara,” ujar Baron.

Pertamina juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Call Center 135.

Melalui kolaborasi yang erat dengan aparat penegak hukum, Pertamina berkomitmen memperkuat tata kelola distribusi energi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya