Berita

Bareskrim Polri memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto: Dok. Pertamina)

Nusantara

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025–2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan potensi kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar. Menurutnya, subsidi energi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan Pertamina mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri dan TNI dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi.


“Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tetap tepat sasaran serta tersedia bagi masyarakat yang berhak,” ujar Eko.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan Pertamina terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan distribusi energi nasional.

“Kolaborasi dengan Polri menjadi langkah penting untuk menekan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, menjaga stabilitas pasokan energi, serta meminimalkan potensi kerugian negara,” ujar Baron.

Pertamina juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Call Center 135.

Melalui kolaborasi yang erat dengan aparat penegak hukum, Pertamina berkomitmen memperkuat tata kelola distribusi energi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya