Bareskrim Polri memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto: Dok. Pertamina)
Bareskrim Polri memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto: Dok. Pertamina)
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan potensi kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar. Menurutnya, subsidi energi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan Pertamina mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri dan TNI dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14
Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06
Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03