Berita

Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto: Dokumentasi SMRC)

Hukum

Saiful Mujani Akhirnya Dipolisikan Buntut Seruan Bernada Makar

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 22:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengamat politik Saiful Mujani akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari potongan video viral di media sosial yang menarasikan soal makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Budi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.


Laporan itu merujuk pada Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara. 

Meski begitu, Budi mengatakan untuk laporan ini masih dalam proses penyelidikan.

“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Saiful Mujani yang dikenal pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) juga sempat menjelaskan kalimat yang dilontarkan tidak dimaksudkan untuk mengajak makar terhadap pemerintahan.

"Karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata Saiful Mujani dihubungi terpisah.

"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik," tegasnya menambahkan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya