Berita

Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto: Dokumentasi SMRC)

Hukum

Saiful Mujani Akhirnya Dipolisikan Buntut Seruan Bernada Makar

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 22:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengamat politik Saiful Mujani akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari potongan video viral di media sosial yang menarasikan soal makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Budi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.


Laporan itu merujuk pada Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara. 

Meski begitu, Budi mengatakan untuk laporan ini masih dalam proses penyelidikan.

“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Saiful Mujani yang dikenal pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) juga sempat menjelaskan kalimat yang dilontarkan tidak dimaksudkan untuk mengajak makar terhadap pemerintahan.

"Karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata Saiful Mujani dihubungi terpisah.

"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik," tegasnya menambahkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya