Berita

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. (Foto: RMOLJateng)

Hukum

Oknum Polisi Perekam Polwan Saat Mandi Segera Disidang Etik

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 20:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan anggota kepolisian di Jawa Tengah segera memasuki tahap sidang kode etik.

Polda Jawa Tengah memastikan Briptu BTS, anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) yang diduga merekam seorang polwan saat mandi, akan menjalani sidang etik pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, berkas perkara telah rampung dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang. Sementara itu, yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.


“Berkas sudah selesai, tinggal menunggu sidang etik pekan depan,” kata Kombes Artanto dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis, 9 April 2026.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan sanksi terhadap Briptu BTS, mulai dari hukuman disiplin hingga kemungkinan pemberhentian dari institusi Polri. Terperiksa juga memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan sidang.

Kasus ini bermula dari laporan seorang polwan pada September 2025 terkait dugaan perekaman di kamar mandi asrama SPN. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Divisi Propam sejak Oktober 2025 hingga akhirnya dinyatakan siap untuk disidangkan.

Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya